Kagetnews | Bogor – Pekerja PT Berkah Kawan Mandiri Sejahtera (BKMS) melakukan aksi tuntutan mendesak manajemen agar melunasi pembayaran Lemburan bulan Februari, upah karyawan bulan Maret dan bonus Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024. Belasan karyawan Perusahaan Lokal tersebut yang ber site di PT Clariant Adsorbent Indonesia datang ke kantor mereka yaitu PT Berkah Kawan Mandiri Sejahtera Jl. Raya Cilengsi – Jonggol, Cipeucang, Kecamatan Cilengsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Jumat pagi, 5 April 2024.
“Hari ini kita tuntut (manajemen) untuk pembayaran overtime, gaji dan THR,” kata Arif Maryanto Supervisor di Perusahaan tersebut, Jumat, 5 April 2024.
Potret pekerja PT BKMS menggeruduk warehouse kantor/perusahaan, 5/4/2024. (Istimewa)
Belasan pekerja PT BKMS tampak menggruduk werehouse yang juga menjadi kantor tersebut dengan berisikan aspirasi dan tuntutan. Seperti: “Berikan hak kami. Overtime, Gaji dan THR hak kami.”
Dalam aksi ini, mereka meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR. Mereka berharap dengan adanya aksi ini, haknya bisa segera dilunasi oleh manajemen.
Pantauan di lokasi, hingga pukul 16:00 , Perwakilan pekerja tersebut masih berdialog dengan jajaran manajemen khususnya Rully selaku Site Manajer dan Iwan Juanda selalu Koordiantor Supervisor untuk penyelesaian masalah ini.
Sebagai informasi, sejak beberapa bulan terakhir, BKMS sering membayar upah pekerja dengan keterlambatan. Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa “Ketentuan pertama, gaji yang terlambat dibayar hingga hari ke-4 sampai hari ke-8 dari tanggal seharusnya, dikenai denda 5 persen dari upah untuk setiap hari keterlambatan. Kedua, jika setelah hari ke-8 belum juga dibayar, maka dikenakan denda sebagaimana ketentuan pertama ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan. Bukan hanya itu, terlambat membayar upah hingga sebulan juga dikenakan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.”
Bahwa bila perusahaan menciderai perjanjian untuk menunda memberikan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan periode yang sudah disepakati maka pekerja atau karyawan memiliki hak untuk dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan Dasar Hukum Berikut :
• Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
• Menindak oknum-oknum yang membuat terpuruknya perusahaan.
• Membayarkan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan karena dapat berpotensi menjadi tindak pidana yang disebabkan sebagian iuran sudah dilakukan pemotongan dari upah karyawan. Terakhir, membayarkan iuran
Dalam aksi itu, Pekerja atau Karyawan PT Berkah Kawan Mandiri Sejahtera meminta bertemu dan berdialog dengan Owner sekaligus Dirut PT BKMS yaitu Sirun. Namun, saat itu Sirun beralasan sedang pergi ke Tangerang perwakilan BKMS diterima masuk oleh perwakilan manajemen yaitu Ruliyanto. Hasilnya, kata Meida, ada beberapa hal langkah yang dijanjikan oleh manajeman untuk Pembayaran Hak Pekerja.
Pertama, Selambat – lambatnya tanggal 19 untuk segera di beri hak – hak karyawan, kewajiban dan hak karyawan menjadi nomor satu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Menurut Arif.
Kedua, Soal kewajiban pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja, santunan kematian bagi karyawan yang telah meninggal dunia, pesangon karyawan yang sudah tidak bekerja lagi (pensiun, pensiun dini, dan mengundurkan diri).
Dalam demonstrasi pada Jumat, 5 April 2024 lalu, perkara hak-hak karyawan memang menjadi salah satu sorotan kepada owner dan beberapa kontraktor lain. Koordinator aksi, Iwan Juanda, mengklaim hak-hak karyawan tidak dipedulikan perusahaan. Ia berujar, BPJS Ketenagakerjaan karyawan, santunan kematian, dan pesangon tidak diberikan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan berikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan mesti membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil dan tepat waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan ada denda 5 persen bagi perusahaan yang telat membayar THR pekerja.
“Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen,” ucap Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.
Meskipun telah didenda sebesar 5 persen, kata Haiyani, tak lantas menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. Artinya, kewajiban membayar THR akan tetap ada.
“Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan.” kata Haiyani.
Penulis: Reiza
Editor: Taufid