Kagetnews | Religi – Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sedangkan Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.
Dasar dan pendalillannya terdapat dalam QS At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Syarat zakat emas atau perak:
• milik pribadi bukan milik orang lain atau pinjaman.
• Mencapai haul baru bisa dikeluarkan setelah disimpan selama 1 tahun.
• Mencapai nisab, Nisab zakat emas 85 gram, perak 595 gram.
Adapun Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak, yakni:
Kadar zakat adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak.
Rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh:
• Menyimpan emas sebanyak 85 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
• Bila zakat dengan uang, maka dikonversikan mengacu pada harga emas ketika berzakat.
• Misal, harga emas Rp 1.200.000 per gram, maka 85 gram senilai Rp 102.000.000 juta. Zakatnya adalah 2,5% kali Rp 102.000.000 = Rp 2.550.000
____
P. Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
0859 0121 5653. Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIYO) Yogyakarta, A’wan Syuriyah PWNU DIY.