Kagetnews | Indramayu – Perizinan merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh masyarakat guna mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini perizinan juga diupayakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun keperluan dalam menjalankan suatu usaha.
Ditempuhnya suatu perizinan oleh masyarakat itu dalam rangka mendapatkan rasa aman untuk dirinya maupun usaha yang sedang dijalankan. Selain itu juga dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum guna menghindari suatu sengketa dikemudian hari.
Baca: DPMPTSP Kabupaten Indramayu Tidak Profesional!
Dengan dilakukannya proses perizinan oleh masyarakat biasanya turut memicu pertumbuhan ekonomi, mulai dari skala mikro sampai ke makro. Bahkan turut menyumbangkan surplus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun fenomena di Indramayu, mengurus perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu begitu sulit dan berbelit. Padahal Pemerintah atau negara telah memberikan acuannya pada Peraturan Menteri terkait dalam prosedur kepengurusan pembuatan PBG. Bahkan sampai mengatur batasan waktu penerbitan PBG.
“PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja” dikutip dari situs resmi kementrian PUPR di https://simbg.pu.go.id/Informasi.
Namun pada kenyataannya didapati beberapa warga Indramayu dipersulit serta membutuhkan waktu yang lama dalam mengurus PBG. Yang sampai saat ini masih tak kunjung usai, yakni dalam penantian yang panjang dengan tidak adanya kejelasan.
Salah satunya dialami oleh masyarakat yang bernama Umamah, hampir satu tahun dirinya tidak mendapatkan kejelasan status PBG yang Ia urus. Padahal seluruh proses maupun hal teknis lainnya sudah ditempuh.
Bahkan sudah sampai pada tahap pembayaran untuk retribusi daerah namun Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) tidak kunjung dikeluarkan oleh DPMPTSP/ Dinas Perizinan Kabupaten Indramayu.
Hal ini masih menjadi pertanyaan sebagian masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi pada Dinas Perizinan Kabupaten Indramayu?
Baca: Masyarakat Indramayu Keluhkan Sulitnya Mengurus PBG Kepada Bupati Melalui Instagram
Usut punya usut setelah awak media melakukan investigasi, didapati narasumber seorang ASN dari Kabupaten Indramayu yang menyatakan bahwa ada permainan nakal dari oknum yang terlibat di pembuatan Perizinan PBG di Indramayu (21/02/2024).
Dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, mencoba mengelabui masyarakat, yakni memberikan rekomendasi gantung/palsu kepada dinas Perizinan Kabupaten Indramayu (rekomendasi yang memenuhi syarat dalam pembuatan PBG digantung oleh Dinas PUPR sehingga izin tidak muncul-muncul meski sudah memenuhi syarat).
“Sebenarnya dalam wilayah teknis terkait PBG Ibu Umamah masih dalam kewenangan PUPR cuma saja pihak PUPR berkilahnya sudah selesai. Maka dilimpahkan ke Dinas Perizinan. Kan tidak etis jika dua Kedinasan terlihat bersebrangan,” ujarnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas DPMPTSP, Dadang Oce Iskandar dirinya menyangkal akan adanya isu tersebut (13/03/2024).
“Saya tidak tau, saya orang baru di DPMPTSP,” ujarnya melalui sambungan pesan Aplikasi.
Akan tetapi sungguh sangat disayangkan ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kadis DPMPTSP, menyampaikan bahwasanya dirinya enggan diberitakan sambil mengintervensi awak media.
Juga dia mengatakan, jika konfirmasi tersebut dijadikan suatu berita maka Kadis Oce akan memutus hubungan komunikasi dengan awak media Kagetnews.com.
Sungguh sangat ironis apa yang dinyatakan oleh Kadis Oce, seolah-olah dirinya alergi dengan awak media apalagi ketika dinasnya dikritisi oleh para pihak.
Tidak hanya itu, awak media pun mencoba mencari keterangan lebih lanjut dengan mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Namun sampai berita ini muncul PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan apapun. *** (Tim)