Search
Beranda » Daerah » Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Calo ASN dengan Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Milyar

Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Calo ASN dengan Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Milyar

  • January 20, 2024
  • 8:52 pm
  • Daerah
  • 20/01/2024
  • 20:52
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim gelar konferensi pers mengenai pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan, 19/1/2024. (Istimewa)

Bagikan

Kagetnews| Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N  yang telah membujuk 62 korbannya.

AKBP Pitter Yanotoma Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (19/1/2024) di Gedung Humas Polda Jatim.

“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelasnya

Lanjut AKBP Pitter menjelaskan. Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar. Namun faktanya setelah uang di dorong ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN,” tandasnya.

Aksi berikutnya. Dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban, dengan mengatakan kepada korban bahwa tersangka FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Negeri (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga. Yaitu para tersangka, YH, FS dan N,  mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya.

“Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.

AKBP Pitter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

“Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga kita tinggal mendapatkan petunjuk dari kejaksaan apakan P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” pungkasnya Wadirreskrimum Polda Jatim. *** (Red)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Penipuan, PNS, Polda Jatim
PrevSebelumnyaMimbar Sejajar dengan Tema Darurat Demokrasi
TerbaruSikap Independensi Mahasiswa BEM PTNU Jawa Barat Terkait Politik DinastiNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret

Dewan Pers Dorong Ketegasan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta

Potret Direktur LPK IndraWijaya, Andri. (ist)

Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK IndraWijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang

Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa, Sebut Miliki Izin Hingga 2034

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret salah seorang warga yang sedang membeli paket sembako di pasar murah di halaman kantor kecamatan Balongan. (ist)

Wujud Kepedulian, Pertamina Persero Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat Balongan

Potret penyerahan sertipikat wakaf oleh Menteri ATR/BPN, KH. Nusron Wahid, S.S., M.Si kepada pengurus PCNU Indramayu. (ist)

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf PCNU Indramayu dalam Rangkaian Halal Bihalal

Potret Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang. (ist)

Kesaksian Evan Perkuat Pembuktian JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Potret Musyawarah Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Indramayu. (ist)

Muscab PKB Indramayu Digelar, Cak Imin Tekankan Perkuat Organisasi dan Layani Rakyat

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Potret Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jendral Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (ist)

PWI Berduka, Sekjen Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti