Lebih Utamakan Pencapaian Pembangunan, PUPR Indramayu & CV Putra Pasundan Konstruksi Abaikan K3

Potret pelanggaran K3, pengerjaan pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV Putra Pasundan Konstruksi, 22/12/2023. (Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Sungguh miris perlakuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu terhadap Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) para pekerja pada pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dituturkan oleh Lela Kepala Bidang Tata Bangunan PUPR Indramayu, bahwasanya pihak kedinasan maupun dirinya lebih mengutamakan pencapaian pembangunan ketimbang keselamatan kerja dalam suatu proyek.

“Untuk keselamatan kerja itu urusan dari pelaksana atau penyedia jasa, sedangkan PUPR Indramayu hanya sebatas menganggarkan, memeriksa material yang digunakan dan memantau jalannya proyek sehingga pengerjaannya segera diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ucap Lela. (10/01/2024)

Dalam hal ini, Pihak Dinas PUPR Indramayu sudah mencoba beberapa kali menegur perusahaan yang enggan mematuhi K3, misalnya CV Putra Pasundan Konstruksi saat membangun Fadase Gedung milik Dinas DPM/PTSP (Perizinan) Kabupaten Indramayu. Namun pihak PUPR Indramayu tidak bisa bisa memberikan sanksi apapun terhadap pekerja maupun perusahaan penyedia jasa konstruksi.

“Kami coba menegur beberapa kali hanya saja ketika kami tidak berada di lokasi para tukang atau pekerja kembali lagi tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dengan alasan pusing dan tidak nyaman,” terang Lela.

“PUPR Indramayu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, yang memberikan sanksi adalah LPSE Kabupaten Indramayu” imbuhnya.

Dagelan PUPR Indramayu dalam Menjelaskan Juklak Juknis Pengerjaan Proyek Pembangunan

Pada waktu dan tempat yang sama, saat awak media melakukan konfirmasi. Pernyataan tak terduga disampaikan oleh Ahmad Hidayat salah satu pegawai Dinas PUPR Indramayu.

Dikatakan olehnya, bahwasanya material bambu yang digunakan sebagai striger oleh CV Putra Pasundan karena tidak adanya anggaran.

Persyaratan kualifikasi teknis pengerjaan pembangunan Fadase Gedung DPMPTSP Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV Putra Pasundan Konstruksi, 22/12/2023. (Istimewa)

Meski begitu, Ahmad Hidayat alias Yayat menyampaikan bahwasanya penggunaan bambu juga cukup layak. Hal tersebut dinilai konyol bagi instansi sekelas Dinas PUPR Indramayu, karena pernyataannya tidak berdasar dan menyerahkan standar kepatutannya pada pengalaman seorang tukang bangunan.

“Menggunakan bambu juga layak sesuai dari pengalaman tukang (pekerja) terus ukurannya dibagi menjadi 3 meter,” ucap Yayat dengan percaya diri.

Kondisi memprihatinkan ini pun mendapatkan tanggapan serta kritikan serius dari para pihak dan dinilai instansi PUPR Indramayu sangat ceroboh dan tidak berpengetahuan serta mendalami peraturan yang ada.

Sebagaimana dikatakan oleh Candra Arief Permana, salah seorang Akademisi sekaligus Praktisi K3 menyampaikan bahwa CV Putra Pasundan Konstruksi sudah melakukan penyelewengan K3.

“Penyelewengan tersebut berkaitan tidak adanya APD dan saya belum tahu apakah para pekerjanya juga didaftarkan BPJS sebagaimana perundangan yang berlaku, saya harap pihak CV Putra Pasundan  maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu bisa menjelaskan terkait BPJS-nya sehingga publik mengetahui secara utuh,” terang Candra. (16/1/2024)

“Maka dari itu kita harus soroti bersama penyelewengan yang dilakukan oleh CV Putra Pasundan Konstruksi dan pengawasan PUPR Indramayu dan Dinas Tenaga Kerja terkait fenomena tersebut,” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Zaman salah seorang senior Praktisi HSE BUMN, menurutnya Dinas PUPR Indramayu selaku pemberi pekerjaan wajib hukumnya secara tertulis menyatakan dalam kontrak bahwa aspek K3 harus ditaati oleh siapapun karena ini berkaitan dengan keselamatan manusia.

“Dalam kontrak tersebut PUPR selaku pemberi kerja kepada kontraktor dapat memutus kontrak tersebut apabila aspek K3 tidak dipatuhi,” ujarnya. (14/1/2024)

Dia melanjutkan, aspek K3 merupakan produk hukum yang sah dalam tiap langkah kerja, apalagi hal tersebut dilaksanakan oleh instansi pemerintahan, termasuk Presiden pun harus mematuhinya.

“Contoh kasus lihat saja Presiden jika ingin meresmikan suatu proyek, yang bersangkutan pasti pakai helmet. Hal tersebut bukti bahwa aspek K3 harus dipenuhi,” pungkasnya.

Alih-alih tak mempunyai kewenangan dan kinerjanya terbatas, PUPR Indramayu berlagak pilon seolah-olah tutup mata atas setumpuk regulasi yang ada.

Padahal sudah tertera jelas dalam UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permen PU No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota. *** (Taufid)

Berita lainnya