Kagetnews | Indramayu – Polemik Pungli di lingkungan sekolah yang berada di Kabupaten Indramayu masih kerap terjadi. Beragam modus operandi dilakukan mulai dari pembelian seragam sekolah, buku paket pelajaran, biaya kemah dan Study Tour.
Tak jarang, siswa maupun wali murid yang tidak menuruti keinginan sekolah dalam mencari keuntungan tersebut mendapatkan perlakuan diskriminatif dari satuan lembaga pendidikan, seperti mengintimidasi nilai siswa di rapotnya.
Kali ini Kagetnews.com akan mengulik kembali persoalan SMPN 3 Sindang terkait penyalahgunaan Koperasi Siswa (Kopsis) atau sekarang (paska diberitakan) berganti nama menjadi Warung Sekolah. Di mana pada kenyataannya terjadi kegiatan ekonomi alias menjadi lumbung uang bagi sebagian Guru ASN di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi Kagetnews.com, SMPN 3 Sindang didapati telah melakukan jual beli seragam sekolah kepada siswanya dan koperasi/warung sekolah menjual keperluan sekolah yang kemudian keuntungannya digunakan untuk pembelian paket parsel kepada para guru di sekolah tersebut, sungguh miris dan menakjubkan fenomena tersebut.
Tampaknya para guru di sekolah tersebut masih belum puas dengan gaji yang diberikan negara sehingga masih ingin mencari keuntungan lebih atau pekerjaan sampingan.
Baca: Ada Pungli Berkedok Kopsis di SMPN 3 Sindang? Begini Penjelasannya!
Dari paparan fenomena tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Eti Herawati saat berada di Kantornya, pada Jumat 24 November 2023.
Dia menyampaikan, sebagaimana surat edaran dari Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H. Nomor 42/1579/Dikbud Tidak dibenarkan satuan pendidikan (Guru/Tata Usaha/Komite Sekolah) menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan pakaian seragam kecuali seragam olahraga siswa.
Berdasarkan edaran Bupati tersebut, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dari murid maupun walinya.
Surat edaran Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH., MH., CRA. Tentang Larangan Melakukan Pungutan pada Satuan Pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Indramayu.
“Ketika terjadi pelanggaran seperti ini (Polemik SMPN 3 Sindang) maka harus dihentikan karena telah melanggar surat edaran Ibu Bupati Indramayu,” kata Kabid Eti.
Pada Kesempatan itu, Eti Herawati menyerahkan polemik tersebut kepada Saber Pungli Kabupaten Indramayu untuk menindaklanjuti dugaan Pungli yang terjadi di SMPN 3 Sindang.
“Kalau ranah ini sudah bergerak ke tim Saber Pungli, maka biarkan tim Saber Pungli bergerak ke lapangan. Dan nanti saya akan menghubungi Pak Agung dari Saber Pungli Kabupaten Indramayu dan Pihak SMPN 3 Sindang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, menurut penuturan Agung Anggota Saber Pungli Kabupaten Indramayu (29/09/2023). Pihak SMPN 3 Sindang sudah memberikan keterangan kepada Saber Pungli Kabupaten Indramayu terkait keberadaan Kopsis. Dan Agung juga membenarkan telah terjadi transaksi jual beli seragam sekolah pada Kopsis yang berada di kawasan SMPN 3 Sindang. *** (Red)