Kagetnews | Indramayu – Carkaya kembali membuat konten berdurasi 5 menit 5 detik di akunnya @kawalcarkaya pada hari jumat 25/8/2023
Dalam kontenya ia kembali menanyakan tentang ijazah strata satu milik pengacara Toni Rm yang menurutnya sampai dengan saat ini tak kunjung diperlihatkan dan disebutkan perguruan tingginya
“Saya ingin membahas terkait pertanyaan saya terhadap saudara Toni RM tentang ijazahnya, maksudnya universitas apa yang mengeluarkan ijazahnya kemudian tahun berapa masuknya kemudian keluarnya tahun berapa” ujarnya dalam konten video tersebut
Menurutnya pertanyaan ini simpel dan mudah untuk di jawab tetapi sampai dengan saat ini pihak dari Toni RM belum mengeluarkan jawaban atas pertanyaan tersebut.
“Simpel lho pertanyaanya, ini nggak dijawab – jawab malah saya dikasih jawaban dari Paralegalnya kalau sudah S2 nggak perlu nanya S1” dikutip dari konten video @kawalcarkaya
“ya kalau S2 pun nggak bisa membuktikan kalau itu linier S1 nya Hukum, misalkan saya nih saya jurusan kelautan perikanan kemudian saya melanjutkan ke Magister Hukum apa linier kan enggak” tegasnya
Hingga saat ini awak media belum mendapat tanggapan dari pihak Toni RM terkait unggahan Carkaya di aku Tik Tok resminya.
Sementara itu awak media kembali menggali informasi kepada Organisasi Advokat (OA) terkait persyaratan untuk menjadi Advokat/pengacara.
Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H. Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Indramayu, Ketua Umum LBH Al Jabbar sekaligus Sekertaris Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia salah satu narasumber yang dapat dimintai keterangan terkait persyatan untuk menjadi Advokat.
Menurutnya merujuk UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka syarat menjadi Advokat adalah S1 Hukum dan Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga wajib Strata satu hukum dan sejenis sesuai pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf (e).
Pasal 2 ayat (1) berbunyi “yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”
Pasal 3 ayat (1) huruf e “berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)”
“Konsekuensi logis bila strata satu (S1) nya bukan Hukum meskipun Magister (S2) dan Doktoral (S3) nya Hukum maka tidak bisa ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) karena UU mengatur demikian, bila sudah strata satu (S1) hukum dan ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta lulus ujian Advokat, maka Organisasi Advokat (OA) bisa mengajukan sumpah Ke Pengadilan Tinggi (PT) sesuai domisili Calon Advokat dengan syarat calon Advokat yg akan di sumpah sudah berusia 25 tahun dan telah melewati masa 2 tahun (magang) sejak kelulusan S1 nya” ujar Aditya
Saat disinggung terkait konten video dari akun @kawalcarkaya Aditya Firmansyah enggan memberikan komentar.
Sampai dengan berita ini muncul, Toni RM belum memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Diketahui, Toni RM saat ini dalam keadaan berkabung, karena pada 22 Agustus 2023 yang lalu orang tuanya meninggal dunia. *** (Erik/UT)