Kagetnews | Indramayu – Danhil Maypris Mendri seorang pria berusia 25 Tahun salah satu warga Sindangkerta Kecamatan Lohbener Indramayu, meminta bantuan kepada LPKSM AL Jabbar Indramayu untuk menangani persoalannya.
Saat ini Danhil mempertanyakan haknya kepada pihak PT yang memprosesnya untuk dipekerjakan ke luar negeri tepatnya di negara Taiwan.
“Saya di janjikan 6 bulan dapat job dan bisa terbang ke Taiwan,” ucap Danhil.
Danhil Maypris Mendri yang akrab dipanggil Pris ini akhirnya mendaftar dirinya ke PT Al Wihdah Jaya Sentosa Cabang Indramayu yang beralamatkan di Jalan Raya Plumbon Indramayu tepatnya pada tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.
Setelah mendaftar mengisi biodata Pris diperintahkan untuk melakukan Medical Cek Up, dan hasilnya dinyatakan FIT, dua hari kemudian tepatnya tanggal 14 Desember 2021 pihak PT meminta uang proses sebesar Rp. 20.000.000.
Setelah masuk DP, Pris pun kembali diminta uangnya untuk membuat Paspor di Cirebon diantar oleh Kepala Cabang PT tersebut yang bernama Kartolo, dan dimintai uang sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000.
Berselang 2 Bulan pihak PT kembali meminta DP Proses, dan di bayar oleh Pris tepatnya pada 3 Februari 2022 sebesar Rp. 10.000.000.
“Setelah itu tidak ada kabar dan proses apa-apa lagi,” ungkap Pris
Sampai dengan saat ini job pekerjaan tidak kunjung datang kepada dirinya, hampir dua tahun lamanya aktivitas terhenti konon dikarenakan adanya Virus Corona. Sampai dibuka kembali PT tersebut saat ini, PT Al Wihdah Jaya Sentosa Cabang Indramayu belum juga memproses penempatan kerja di Taiwan untuk Pris.
“Yang menjadi permasalahan saat ini adalah Staf PT tidak mau menemui saya secara langsung dan bila ditelepon selalu bilang nanti akan hitung-hitungan dulu,” ungkap Pris.
Ditemui di tempat yang berbeda, Hendry Kusuma (32 tahun) Ketua LPKSM AL Jabbar Indramayu PAC Lohbener membenarkan akan kuasa Danhil Maypris Mendri terkait Proses Pemberangkatan ke Taiwan Job Pabrik di PT Al Wihdah Jaya Sentosa yang tidak kunjung mendapatkan titik terang.
“Memang betul, saya mendapatkan aduan dari Danhil Maypris Mendri terkait Proses Pemberangkatan ke Taiwan,” terang Hendrim
Hendry Kusuma yang akrab dipanggil Hendryx ini menyampaikan bahwa dirinya akan membantu memperjuangkan dan mengurus permasalahan Danhil Maypris Mendri dengan PT Al Wihdah Jaya Sentosa .
“Karena memang tugas pokok dan fungsinya LPKSM tersebut salah satunya adalah untuk melindungi HAK konsumen baik barang maupun jasa, yang sudah di atur di Undang undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1998 dan adanya bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-undang tersebut,” Pungkasnya. *** (WA/Muhamad)