Akikah bagi Bayi yang Meninggal

Gambar ilustrasi. (Sumber Pixabay)

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto

Kagetnews | religi – Akikah merupakan suatu tradisi dalam ajaran agama Islam, yang disunnahkan (dianjurkan) untuk dilakukan kepada orang tua untuk si buah hati dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, yakni dengan menyembelih hewan akikah yang berbentuk domba atau kambing.

Akikah juga dijadikan bentuk rasa syukur bagi orang tua atas kelahiran si buah hati, di mana nantinya hewan akikah yang disembelih dagingnya dibagikan/disajikan kepada kerabat terdekat agar bisa bersama-sama turut berbahagia atas kelahiran seorang bayi di muka bumi ini, dengan harapan dan doa baik atas kedatangannya.

Namun kali ini penulis ingin membahas seperti apa hukum akikah bagi bayi yang telah meninggalkan dunia. Dari sudut pandang seorang ulama

Menurut Syaikh Isma’il Zain Dalam Fatawa, dirinya memiliki dua pandangan terhadap Akikah seorang bayi dalam hal ini bayi yang telah meninggal dunia, yakni:

Pertama
jika bayi itu tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama.

Kedua
ika bayi tiu sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.

فلا تسن تسمية للجنين ولا عقيقة عنه، والتسمية إنما تسن في حق المولود وكذلك العقيقة لا تسن إلا عن المولود

“Tidak disunahkan memberi nama bagi janin, begitu juga aqiqah, karena memberi nama dan aqiqah hanya disunahkan bagi anak bayi yang telah terlahir kedunia”

أما ما دام في بطن أمه ومات في بطنها ودفن معها، فلا تسن له تسمية ولا عقيقة

“Sedang untuk janin yang meninggal dalam kandungan ibunya, lalu dikuburkan bersama ibunya maka tidak disunnahkan memberikan nama dan aqiqah bagi janin tersebut.”
_____

Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Kemudia menjabat di A’wan Syuriah PWNU DIY.

Berita lainnya