Oleh : Drs. Samsul Widodo, MA
Kagetnews | Opini – Setuju Tidak Jabatan Kepala Desa 9 Tahun? ya harus setuju, ini kan bagian dari wujud operasional dari hak asal usul yang sudah wariskan ribuan tahun dari generasi ke generasi. UU Desa menjaga ini. Kegotongroyongan, Saling Membantu, Musyawarah Tanpa Konflik.
Lebih dari 9 tahun-pun harus didukung !
Adanya UU Desa itu memang sejak awal adalah untuk melindungi hak asal usul desa, untuk melindungi sosial budaya yang ada di desa. Ini yang membedakan antara Desa dengan Kelurahan yaitu aspek sosial budaya.
Makanya kita harus setuju jabatan Kepala Desa 9 tahun, karena sesuai dengan hak asal usul jabatan kepala desa adalah jabatan sosial, jabatan untuk pengabdian bukan jabatan sembarangan, bahkan banyak yang mengatakan, balasannya surga.
Kenapa orang mau jadi kepala desa 9 tahun dihalangin? Bukankah itu sama dengan ilustrasi orang mau mencari surga dihalangin? Karena ini adalah jabatan sosial, jabatan pengabdian, saya yakin kepala desa tidak menuntut gaji besar, karena pengabdian ini balasannya surga.
1. Azas rekognisi ini harus ada terjemahan operasional, karena ini satu-satunya roh dari keberadaan desa, desa mengatur rumah tangganya sendiri, ini harus jelas batasannya, kalau itu dari PADes, kan memang harus diatur sendiri oleh desa. Setuju ini,
Tetapi kalau uang yang bersumber dari sumber lain, Negara harus terlibat dalam pengaturannya, karena pengaturan ini akan menjamin bahwa uang tersebut menjadi produktif. Jadi harus ada pengaturan yang jelas, mana yang harus diatur dalam azas rekognisi dan mana yang dipertimbangkan azas rekognisi yang terbatas.
Jadi jelas batasan Azas Rekognisi.
Bagaimana dengan Sumber Daya Alam yang jadi tuntutan, ya dihitung saja, berapa besar HAK DESA, dan berapa besar HAK NEGARA, jadi disini juga jelas konkrit peruntukannya. Mana yang akan diatur oleh desa, mana yang akan diatur oleh negara.
Sekali lagi, ini roh desa, adalah hak asal-usul dengan azas rekognisi.
Kalau azas rekognisi ini adalah inti dari desa, sejak dulu, Kepala Desa ini bukan jabatan politik, kepala desa ini adalah jabatan sosial, jadi jangan sampai karena dipilih langsung, seolah-olah ini adalah jabatan politik, sekali lagi bukan, karena itu adalah jabatan sosial, jabatan pengabdian, Kepala desa yang lebih banyak aspek sosialnya, lebih banyak pengabdiannya.
Kalau Kepala desa sebagai jabatan sosial, mau jabatan kepala desa 9 tahun, atau 10 tahun atau berapapun ya boleh.
Jadi ini baik sekali, Kepala Desa menuntuk jabatan 9 tahun, itu adalah tuntutan pengabdian, yakni ingin mengabdi lebih lama, ingin berbuat baik, jadi tidak ada tuntutan gaji. Karena jabatan pengabdian.
2. Revisi ini harus lebih bisa memastikan kesejahteraan masyarakat desa, bentuknya apa? ya tentunya terpenuhinya pelayanan publik, kepala desa masa jabatannya 6 atau 9 tahun, tujuannya adalah memastikan terpenuhinya pelayanan publik sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan pelayanan publik, Dana Desa sebaiknya diarahkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik, Standar Pelayanan Minimum (SPM), Standar Pelayanan Publik harus terpenuhi, jadi dari tahun ketahun, dana desa harus bisa memenuhi meningkatkan indek keterpenuhan pelayanan publik.
SPM di bidang pendidikan, SPM di bidang kesehatan, SPM Bidang Energi Listrik, SPM Bidang Transportasi dll, jadi ini harus bisa dipenuhi dan terukur.
3. Apakah dimungkinkan ada insentif untuk pihak-pihak swasta yang akan ber-investasi di desa, sehingga ada semangat pihak swasta bisa berinvestasi ke desa. Termasuk didorong investasi skala kecil, sehingga ekosistem investasi bisa menjadi lebih menarik.
4. Kapitalisasi Dana Desa, selama ini kapitalisasi dana desa adalah per tahun, 1 tahun dana desa dihabiskan, setelah itu tahun berikutnya ya dihabiskan lagi. Sebaiknya ada mekanisme kapitalisasi dana desa, bsia lebihd ari i tahun, misalnya, ada desa mau membangun pasar desa, kalau dana pasar desa itu 2 milyar, pasti desa butuh waktu lama untuk bisa membangun pasar tersebut. Sebaiknya ada mekanisme dimana Pemerintah pusat memberi pinjaman ke desa, sebesar 2 milyar untuk membangun pasar desa, selanjutnya untuk membayar pinjaman 2 milyar tersebut, setiap tahun dana desa dipotong 400 juta kalau 5 tahun, sehingga 5 tahun dana desa lunas, tetapi untungnya, dari tahun pertama desa sudah punya pasar. Sehingga desa juga sudah mulai dapat pemasukan dari retribusi pedagang dan atau sewa lapak pasar.
5. Revisi ini harus juga meningkatkan fungsionalisasi kawasan perdesaan, jadi harus ada insentif untuk mendorong pembangunan desa berbasis kawasan, mereka yang mau melakukan kolaborasi harus ada insentif, sehigga kawasan perdesaan bsia menjadi instrumen mempercepat pembangunan desa. Termasuk insentif dalam pengembangan investasi di kawasan perdesaan. Dan ini juga menjadi sangat baik untuk mengkapitalisasi aset desa dengan lebih optimal karena dilakukan kolaborasi.
6. Beberapa kali ada pernyataan mengenai dana talangan bencana alam di level desa, ini harus bisa dibangun bagaimana mekanisme konkritnya, apakah pemerintah yang akan memberi pinjaman terhadap kebutuhan untuk tanggap darurat di level desa, sehingga selanjutnya diangsur setiap tahun dari dana desa.
Penulis Staff Ahli Menteri Desa PDTT