Oleh: KH. Heri Kuswanto
Kagetnews | Religi – Niat dalam peribadatan umat muslim menjadi indikator dini diterima atau tidaknya suatu amalan perbuatan oleh Allah Ta’ala. Semisal ada seseorang berbuat kebaikan namun niatnya untuk mendapatkan pujian tentunya tidak akan dinilai ibadah oleh Allah Ta’ala. Namun hal tersebut berbeda ketika seorang hamba melakukan suatu perbuatan didasari dengan niat Ibadah kepada Allah, maka tentunya amalan tersebut akan bernilai di hadapan-Nya.
Lantas seperti apa niat dalam ibadah kurban? Dan bagaimana hukumnya serta pendapat para ulama terkait hal tersebut, baik dalam tulisan yang ringan ini penulis akan sedikit membahas persoalan niat tersebut.
1) Waktu Pelaksanaan Niat Saat Penyembelihan Hewan Kurban
Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus.
Bahkan seandainya proses penyembelih hewan kurban tidak diketahui sekalipun, kurbannya tetap sah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam I’anatuht Thalibin.
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,”
2) Pandangan Lain Para Ulama
Sebagian ulama ada yang berpandangan niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan.
Namun ada juga sebagian kecil pendapat ulama yang justru menganggap tidak sah apabila niatnya hanya saat menyerahkan hewan kurban saja.
3) Lafal Niat Berkurban
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi Lillaahi Ta’ala
“Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”
____
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Kemudia menjabat di A’wan Syuriah PWNU DIY.