Kagetnews | Majalengka- BEMNUS JABAR WILAYAH III Kabupaten Majalengka gelar Doalog Publik dengan tema “RAHARJALAH MAJALENGKA RAHARJALAH RAKYATNYA” yang bertempat di Rest Area Cikebo pada Rabu (7/6/2023)
Dialog Publik ini di hadiri oleh beberapa Elemen diantaranya aktivis mahasiswa, perwakilan komponen masyarakat,serta Anggota DPRD Majalengka. Anggota DPRD yang hadir yakni, Wakil Ketua DPRD H.Asep Eka Mulayana dan Anggota Komisi I DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas.
Dialog publik ini dipantik Oleh para Koordinator Isu (Muhammad Halimi, Ridwan Febriyana, Asep Ryan Saptaji, Ibnu Nur Bastiar, Muhammad dudi) dan Koordinator Wilayah III (Dimas Iqbal Royyan Firdaus).
Mereka Mengatakan Bahwasannya Janji Politik RAHARJA belum Tercapai karna masih banyak sekali permasalahan – permasalahan yang belum terselaesaikan di Majalengka. mulai dari IPM yang rendah, Angka Stunting yang tinggi, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang tinggi, Majalengka Infrastruktur Jalanan yang masih rusak dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kurangnya Penerangan Jalan Umum, Bangunan yang sudah diresmikan namun tidak teraktifasi, angka kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi. di hari jadi majalengka ini ternyata masih banyak sekali yang perlu kita evaluasi bersama.
Pada hari itu pula digelar Rapat Paripurna yang bertempat di Pendopo Bupati Kabupaten Majalengka. Lima puluh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Majalengka yang berpotensi melakukan pelanggaran tata tertib (tatib). Pelanggaran tata tertib secara berjamaah para wakil rakyat itu akan terjadi,bila DPRD Majalengka tetap melaksanakan Rapat Paripurna di Kantor Bupati (Pendopo) Pemkab Majalengka.
Koordinator Wilayah III BEMNUS JABAR menyampaikan “Informasi yang Kami peroleh, Bahwasannya DPRD Majalengka akan melaksanakan Rapat Paripurna di Kantor Bupati pada , 7 Juni 2023. Rapat wakil rakyat di luar gedung dewan itu dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke 533. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya,rapat dengan agenda yang sama dilaksanakan di Gedung DPRD. Kabar tentang pelaksanaan rapat dewan di kantor Bupati Majalengka itu sudah tersebar luas, dan tercantum dalam undangan resmi dari Panitia Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke 533. Rencana pelaksanaan rapat dewan di luar Gedung DPRD itupun pasti menuai kritik dari banyak pihak.” ujarnya.
Koordinator Isu Pendidikan Asep Rian Saptaji mengatakan,anggota dewan berpotensi melakukan pelanggaran Tatib DPRD secar berjamaah bila tetap menggelar rapat di Pendopo Pemkab. “Kalau dewan tetap memaksaakan rapat di luar,maka telah terjadi pelanggaran tatib oleh dewan secara berjamaah. Dan ini sangat memalukan,mereka telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,Tata tertib DPRD Majalengka Pasal 132 kata Rian sudah sangat jelas melarang dewan melaksanakan rapat di luar Gedung DPRD. Sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat satu,bahwa rapat DPRD dilaksanakan di Gedung DPRD,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD H. Asep Eka Mulyana mengapresiasi mimbar bebas yang digelar oleh mahasiswa. “Sangat kita apresiasi, kegiatan ini menjadi media untuk mengoreksi tanpa saling menyalahkan,”katanya. Anggota Komisi I DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas juga memberikan apresiasi digelarnya mimbar bebas yang menghadirkan berbagai komponen masyarakat.
“Tentu ini hal yang perlu kita dukung. Ini juga menjadi media untuk melakukan koreksi pada kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini agar kedepan lebih baik lagi,”ujarnya.
Melihat situasi dan kondisi terkait permasalahan IPM yang rendah, Angka stunting yang tinggi, Indeks kerawanan Pemilu (IKP) yang tinggi, Infrastruktur Jalan yang rusak, Kurangnya penerangan jalan umum, Bangunan yang sudah di resmikan namun tidak teraktifasi, angka kemiskinan dan Pengangguran yang masih tinggi ini menjadi perhatian BEM NUS JABAR WILAYAH III di Majalengka.
Atas hal tersebut BEM NUS JABAR WILAYAH III
Mendeklarasikan bersama perjuangan kami untuk mendorong dan mengawal janji Politik RAHARJA sebagai berikut :
1. Mendorong lahirnya kebijakan Pendidikan, Ekonomi, dan Kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat.
2. Mendorong aktivasi ruang publik yang terbengkalai.
3. Mendorong perbaikan Infrastruktur jalan yang rusak dan penerangan jalan umum.
4. Mendorong lahirnya kebijakan pemerintah yang bertujuan mengembangan usaha-usaha ekonomi kerakyatan yang berbasiskan semangat kolektif dan kearifan lokal.
Demikianlah Deklarasi Bersama ini dibuat dengan kesepakatan bersama, untuk diwujudkan dan diperjuangkan secara bersama-sama baik Pemerintah, Aktivis Mahasiswa, Masyarakat, dan Media. *** (Firdaus)