Bagaimana Hukum Orang yang Berkurban Memotong Kuku dan Rambut ?

Foto ilustrasi (sumber: Pixabay)

Bagikan

Oleh: KH. Heri Kuswanto

Kagetnews | Religi – Pada artikel kali ini penulis ingin sedikit membahas mengenai hukum Pekurban yang tidak potong kuku dan rambut. Berikut hadits yang menerangkannya.

HR Ibnu Majah, Ahmad, dll
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Bila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,”

Pendapat Pertama

Pada pendapat ini Nabi Muhammad SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya (al-mudhahhi)

Dalam Mirqatul Mafatih
. الحاصل أن المسألة خلافية

Al Imam Malik dan Syafi’i berpendapat disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan, bila dilakukan pemotongan rambut sebelum memotong kurban maka dihukumi makruh.

Selanjutnya, menurut Imam Abu Hanifah dihukumi mubah (boleh) ketika orang yang berkurban memotong rambut dan kuku, tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong.

Namun Imam Ahmad mengharamkannya ketika Pekurban memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurbannya di sembelih.

Pendapat Kedua

Pelarangan yang dimaksud itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban, akan tetapi hewan kurbannya (al-mudhahha). Karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Imam An-Nawawi mengatakan, hikmahnya agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer tetapi gharib (aneh/unik/asing).

Catatan
Selama menunggu proses kurban,
– lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan, jika kotor dan panjang silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban. Jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT.
____
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Kemudia menjabat di A’wan Syuriah PWNU DIY.

Berita lainnya