Oleh: KH. Heri Kuswanto
Kagetnews | Religi – Dalam melaksanakan Kurban, Islam telah menentukan tatacara maupun syarat dan ketentuannya. Pada tulisan kali ini penulis akan membahas syarat dan kriteria hewan yang dijadikan Kurban. Berikut penjelasannya:
1) Cukup Umur
Selain kisaran tahun, Poel atau tanggal gigi biasanya dijadikan juga sebagai salah satu ciri menentukan hewan kurban yang sudah cukup umur. Meski begitu hal tersebut biasanya dijadikan sebagai adat saja di tengah-tengah masyarakat.
Adapun jika ada hewan kurban yang sudah layak umurnya tapi belum Poel, lalu masyarakat tidak menjadikan hewan tersebut sebagai hewan kurban, hal tersebut termasuk di luar adat kebiasaan. Yang mana sah-sah saja jika sudah cukup umur maka bisa dijadikan hewan Kurban.
HR Muslim, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah
عن جابر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تذبحوا إلا مُسِنَّة، إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن
Dari Jabir, beliau berkata, Bersabda Rasulullah saw “Jangalah kalian sembelih kecuali yg Musinnah, kecuali jika kalian merasakan kesulitan, maka sembelihlah Jadza’ah dari domba.”
2) Kategori Musinnah
Musinnah adalah hewan kurban yang telah mencapai usia tertentu, biasanya ditandai dengan poelnya hewan tersebut.
3) Kategori Domba (dha’n/al-jadza)
harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah saw bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” ( Ibn Majah, Ahmad)
4) Kambing Kacang (ma’z)
Kambing Kacang merupakan hewan ternak yang yang bisa dikurbankan, di Indonesia banyak kita temui hewan ternak ini. Jika Pekurban ingin menggunakan hewan ini maka disyaratkan minimal sudah berusia dua tahun.
5). Sapi dan Kerbau
Selanjutnya adalah hewan kurban dari jenis Sapi dan Kerbau yang mana hewan tersebut masih sejenis menurut pandangan ulama dan sah dijadikan hewan kurban. Adapun jika ingin dijadikan hewan kurban minimal usianya sudah mencapai dua tahun.
5). Hewan jenis Unta, hewan ini banyak ditemui di timur tengah atau wilayah dataran tandus. Jika ingin menjadikan Unta sebagai hewan kurban minimal usianya sudah mencapai lima tahun atau lebih (Musthafa Dib al-Bigha).
Selain kriteria dan kategori di atas, hewan-hewan tersebut juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
HR Tirmidzi, Abu Dawud
Dari al-Barra bin Azib ra
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang
(1) matanya buta
(2) fisiknya jelas sakit
(3) kakinya pincang
(4) yang badannya kurus berlemak
Semoga informasi ini bermanfaat.
____
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya dengan kontak 0857 1645 8522. Serta berprofesi sebagai Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Kemudia menjabat di A’wan Syuriah PWNU DIY.