Oleh: KH. Heri Kuswanto
Kagetnews | Religi – Hewan kurban yang dalam bahasa arabnya بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ (Bahimatil An’aam) yakni golongan hewan ternak Unta, Sapi, dan Kambing. Namun jika di Indonesia hewan ternak itu banyak rupanya salah satu diantaranya adalah Kerbau.
Banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan hukum hewan Kerbau dijadikan sebagai kurban pada hari raya Iduladha.
Penulis akan menjabarkan hukum Kerbau dijadikan hewan kurban. Dari beberapa dalil serta pendapat para ulama, yakni:
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab.
1) Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis.
QS al-Hajj 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka”
2) Imam an-Nawawi menyebutkan:
فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف
“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing”
a) Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu).
b) Juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk),
c) Begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain.
Dari ciri-ciri yang diperbolehkan oleh Imam an-Nawawi, maka Kerbau termasuk menjadi bagian hewan yang spesiesnya sama dengan sapi.
Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang.
Adapun hewan yang tidak diperbolehkan untuk berkurban adalah selain dari hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Karena hal ini tidak menjadi perdebatan oleh para ulama.
____
Penulis merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo Yogya, dengan kontak 0857 1645 8522.
Pesantren Lintang Songo Yogya membekali santrinya dengan 27 keterampilan dan digeratiskan biaya mondok bagi santri yang tidak punya biaya.