Kepsek SMPN 2 Sindang Akui Tarik Biaya Untuk Kegiatan Perpisahan dan Buku

Foto Istimewa.

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Pihak SMPN 2 Sindang yang beralamat di Jl.Murahnara No 5 Penganjang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diduga melakukan pungutan sejumlah uang kepada siswa/i.

Berdasarkan narasumber yang layak dipercaya, pihak SMPN 2 Sindang memungut sejumlah uang sejumlah Rp. 670 ribu itu kepada tiap-tiap siswa/i kelas XI (sembilan).

Dikatakan sumber bahwa, uang senilai Rp. 670 ribu itu untuk biaya kegiatan study tour dan perpisahan sekolah. Menurutnya, biaya sebesar itu sangat memberatkan, mengingat dalam waktu dekat ini akan tiba lebaran idul fitri.

Kepala SMPN 2 Sindang, H Cecep Mujamil, S.Pd,.M.si, saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, ia membantah bahwasannya soal biaya Rp. 670 ribu itu bukan untuk kegiatan study tour.

Dijelaskannya, uang tersebut untuk biaya kegiatan perpisahan sekolah dan pengadaan buku kenangan serta foto siswa/i. Cecep berdalih bahwa, pungutan tersebut atas permintaan orang tua sebagai panitia dan berdasarkan gagasan siswa/i.

“Biaya itu bukan untuk study tour, melainkan untuk kegiatan perpisahan, buku kenangan dan foto, itupun atas permintaan orang tua dan gagasan para siswa/i.”Jelasnya, diruangan kerjanya, pada Sabtu (15/04/2023).

Dari informasi yang diperoleh dari Kepala SMPN 2 Sindang, jumlah siswa kelas IX yang mengikuti kegiatan perpisahan dari 8 kelas sebanyak 243 siswa/i. Soal pungutan itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum berkordinasi dengan pihak Disdikbud Kabupaten Indramayu.

Ia juga mengatakan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah rencananya diadakan di aula Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, pada 22 Mei 2023 mendatang.

Sekedar informasi, Bupati Indramayu Nina Agustina telah mengeluarkan Surat Edaran No 443/1126/Dikbud tentang larangan kegiatan study tour dan acara perpisahan bagi peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Indramayu tersebut adalah sebagai berikut.

1. Dilarang melaksanakan kegiatan study tour dan/atau study banding bagi peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan diluar Provinsi Jawa Barat.
2. Dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan lulusan diluar lingkungan sekolah yang bersangkutan.
3. Tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua/wali murid peserta didik dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan dan penyerahan ijazah bagi para lulusannya. *** (UT)

Berita lainnya