Kuasa Hukum & FPI Pertanyakan Kinerja Kejari Indramayu dalam Penanganan Dugaan Kredit Fiktif BJB

Kejari Indramayu (Foto Istimewa).

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Dugaan Kredit Fiktif yang melibatkan Bank Jabar Banten Cabang Indramayu dan Pabrik Gula Jatitujuh masih menjadi misteri, hal ini ditengarai proses penanganan perkara di Kejaksaan negeri Indramayu terkesan tertutup dan tidak berjalan.

Kuasa hukum NR korban dugaan kredit fiktif Aditya yang tergabung dalam Digjaya Law Firm mengatakan kepada awak media di kantornya bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait progres penanganan perkara dari kejaksaan Negeri Indramayu (23/03/23).

“Saya sebagai kuasa hukum NR belum mendapat perkembangan perkara dari pihak Kejaksaan Negeri Indramayu, yang pasti klien saya sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan melalui Jaksa Pidsus.” Ungkapnya.

“Harapan kami semoga kasus ini segera di proses oleh kejaksaan negeri Indramayu karena informasi yang kita terima korban lainnya mencapai ratusan. Sehingga kasus ini harus segera terungkap sehingga terang siapa dalang yang sebenarnya dibalik dugaan kredit fiktif ini”. Tambah pengacara muda yang sering membela kepentingan masyarakat Indramayu.

Kasus kredit fiktif BJB inipun tak lepas dari pantauan Forum Peduli Indramayu (FPI) yang pernah aksi di depan kantor BJB Cabang Indramayu (10/02/23) silam, kordinator umum FPI Masdi ikut mendorong agar kejaksaan negeri Indramayu segera memproses kasus ini, lewat audiensi langsung dengan kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) Helmy Hidayat (06/03/23).

“Harapan saya, kasus dugaan kredit fiktif BJB ini harus berjalan agar terungkap demi kemaslahatan masyarakat Indramayu, jangan sampai otak dibalik kejahatan ini lepas tanpa pertanggung jawaban apapun,” kata Masdi.

“Saya sudah melakukan audiensi langsung dengan kasipidsus pak Helmy Hidayat, dan beliau mengatakan bahwa pelaporan korban melalui Digjaya sudah di terima, dan akan dilakukan proses penyelidikan,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, FPI betencana akan berkirim surat lagi ke Kejari Indramayu untuk menanyakan sejauh mana proses dan progres penanganan perkaranya.

” Apabila Kejari tidak merespon dan terkesan menutupi FPI tidak akan tinggal diam, kami akan melakukan aksi damai didepan kantor Kejari Indramayu guna terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan di bumi wiralodra yang kita cintai.” Tambahnya.

Diketahui sebelumnya dugaan kredit fiktif BJB cabang Indramayu ini sudah melalui proses mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu dengan keputusan mediasi namun belum menemukan keputusan dari pihak-pihak yang terlibat, sehingga bergulir ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendapatkan keadilan bagi korban yang namanya dicatut sebagai debitur fiktif dengan nominal kredit sebesar 500 juta rupiah. (UT)

Berita lainnya