Kagetnews | Indramayu – Berdasarkan riset hasil identifikasi narkoba BNN, Kratom (Mitragyna Specyrosa) mengandung senyawa berbahaya nytragyna dan hidroksi nytragyna.
Tumbuhan Kratom juga ditetapkan sebagai narkoba golongan l dalam Mentri Kesehatan dengan masa peralihan 5 tahun sampai dengan tahun 2024. Masing masing lembaga sesuai tupoksinya menindaklanjuti Kratom golongan l.
Demikian juga kata Biro Humas dan Protokol BNN Sulistiyo Pudjjo Hartono tentang narkoba kratom golongan l ini masih di digodog.
Jika dikonsumsi Kratom dapat menimbulkan efek samping pada sistem syaraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya, seperti pusing, mengantuk, halusinasi, delusi, depresi, sesak nafas, kejang dan koma.
Pada tahun 2017 FDA Amerika memasukkan Kratom sebagai narkotika golongan l selanjutnya setahun berselang FDA Amerika mengimbau masyarakatnya agar menghindari struktur olahan dan daun kering Kratom. Karena FDA menilai daun kratom lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya.
Hal tersebut menuai pendapat publik sebagaimana dikatakan oleh Bambang Nursadikin, salah seorang warga Indramayu yang acap melihat anak-anak pelajar muda mudi mengkonsumsi kratom.
Dia mengatakan, biasanya kratom dicampur dengan minuman jenis lainnya, seperti minuman suplemen dan minuman yang memiliki rasa, yang fungsinya untuk menghilangkan rasa pahit.
“Saya sering melihat dan dan merasa miris, para pelajar sudah terpapar narkoba secata masif. Kadang mereka terang-terangan sekitar pulang sekolah di sepanjang kali Cimanuk menyedot cairan hijau seperti teh hijau. Sepertinya ada pengedarnya.” Kata Bambang Nursadikin *** (Jaya)