Kagetnews | Jakarta – Dalam rangka menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat, pada tahun 2023 ini kembali akan melaksakanan kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) secara online.
Melalui Pengumuman Nomor: B- 055 /P.Iii.1/Tl.02/03/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama Tahun 2023, Kementerian Agama melalui PLKKMO Balitbangdiklat melaksanakan Sosialisasi pendaftaran PBPA tahun 2023 secara Online, Rabu, (15/03/2023).
Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Suyitno memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Puslitbang LKKMO menyiapkan persiapan layanan perdaftaran PBPA tahun 2023 dan dilaksanakan secara online. Hal ini menurutnya menjadi bukti bahwa kementerian agama terus gencar melaksanakan transformasi digital.
Seperti diketahui bahwa satu dari tujuh kebijakan prioritas Gus Menteri (GusMen) Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama adalah transformasi digital, selain penguatan Moderasi Beragama, revitalisasi KUA, kemandirian pesantren, International Islamic Cyber University, religiosity index, dan tahun toleransi 2022.
“Transformasi digital merupakan keniscayaan di era serba maya di mana seluruh lini kehidupan ditopang oleh teknologi informasi. Saya ucapkan selamat kepada Puslitbang LKKMO yang telah peka dengan kebijakan transformasi digital ini dalam penilaian buku pendidikan agama secara online”. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan, Prof. Suyitno saat secara online menyampaikan sambutan dan membuka acara Sosialisasi pendaftaran PBPA Tahun 2023 secara resmi.
Prof. M. Arskal Salim GP selaku Kapuslitbang LKKMO, menyampaikan bahwa program PBPA secara online ini adalah amanat UU dan mandatory dari PMA dan secara berkesinambungan dilakukan sejak tahun 2019. Hal ini merupakan ikhtiar mengimplementasikan kebijakan prioritas Gus Menteri (GusMen) yang terus gencar dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi.
Kapus Arskal menambahkan bahwa PBPA secara online merupakan bentuk ikhtiar transformasi digital sebagai jalan guna terwujudnya Kementerian Agama sebagai pusat pelayanan Pendidikan dan Keagamaan yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal penilaian buku pendidikan agama.
Selain transformasi digital, Kapus Arskal menambahkan bahwa Program Penilaian Buku Pendidikan Agama ini merupakan aktualisasi moderasi beragama dan mitigasi radikalisasi beragama dalam peningkatan literasi masyarakat Indonesia untuk pencapaian kualitas pendidikan Agama yang moderat.
“Penilaian buku pendidikan agama ini harus memastikan bahwa buku pendidikan agama tersebut tidak bertentangan dengan nilai pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan; Tidak mengandung unsur pornografi; Tidak mengandung unsur radikalisme agama; Tidak mengandung unsur kekerasan, dan atau Tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya”, pungkasnya.
Disampaikan oleh Bahari, selaku Koordinator Bidang Lektur, bahwa tanggal 19-25 Maret 2023 adalah jadwal untuk Pembuatan akun bagi pemohon baru di web https://pbpa.kemenag.go.id. Sementara itu, untuk penerbit lama, tanggal tersebut adalah untuk unggah file buku oleh pemohon lama di akun https://pbpa.kemenag.go.id.
MSN