Ahli Waris Adukan BPR-KR Cabang Karangampel ke BPSK Indramayu

Yayan Rosayani bersama Casmana (Paman dari Yayan Rosayani) dan Pihak BPR-KR Cabang Karanganpel (Heru Soetomo & Opan) menghadiri sidang di BPSK Kab. Indramayu.

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Ahli waris Nasabah BPR – KR Cabang Karangampel Kabupaten Indramayu, Yayan Rosayani yang beralamat di Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Adukan BPR-KR Cabang Karangampel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu.

Yayan Rosayani merupakan ahli waris, anak dari Sukana Nasabah BPR- KR Cabang Karangampel, diketahui Sukana telah memiliki pinjaman sejumlah Rp. 100 juta, sudah masuk angsuran Rp. 50 juta.

Karena yang bersangkutan (Sukana) telah meninggal dunia, pihak ahliwaris mengajukan asuransi kematian pada pihak BPR-KR Cabang Karangampel, tetapi pihak Bank tidak bisa mencairkan asuransi kematianya, dengan alasan yang bersangkutan meninggal dunia karena mengidap penyakit HIV.

“Jadi dari asuransi Caraka Mulia yang beralamat di Bandung tidak bisa mencairkan klaim asuransi bapak saya, ” terang Yayan.

Karena alasan yang tidak masuk akal, maka Yayan Rosayani selaku ahli waris Sukana, mengadukan BPR Cabang Karangampel ke BPSK Kabupaten Indramayu, untuk menyelesaikan permasalahan dengan BPR.

Pada Rabu (22/2/2023), BPSK mengundang penggugat Yayan Rosayani yang didampingi Casmana dan tergugat BPR yang dikuasakan oleh Heru Soetomo, bersama Opan. Persidangan dihadiri oleh ketua majelis Supendi, S.H., M.H., anggota Edi Handoko, S.Hut., dan Kustana, S.H., sebagai panitra.

Di hadapan Majelis Sidang, Ahli Waris Yayan Rosayani menyampaikan keinginannya, agar klaim asuransi milik bapaknya harus segera dicairkan dan pihak BPR segera mengembalikan sertifikat tanah yang dijaminkan, serta dianggap lunas hutang bapaknya.

Pada saat itu, pihak BPR-KR Cabang Karangampel, Heru Soetomo mengatakan, sebab musabab asuransi tidak bisa dicairkan, karena ada salah satu persyaratan yang mesti ditandatangani oleh pihak keluarga Almarhum Sukana yaitu Istrinya (Ratna Sari) saat masih hidup.

“Saat itu Ratna Sari tidak mau menandatangani persyaratan itu. Padahal tanda tangan itu salah satu syarat untuk mengurus asuransinya,” katanya.

“Pihak BPR pernah mendatangi Ratna Sari kerumahnya yang beralamat di desa Pranggong, untuk minta tanda tangan, tetapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani persyaratan tersebut, Bagaimana bisa pihak BPR mengembalikan sertifikat, sedangkan pinjaman belum lunas”, terang Heru

Sementara itu di tempat yang sama pasca persidangan, Ketua Majelis Sidang BPSK, Supendi turut menyampaikan hasil persidangan di hadapan awak media.

Menurut Supendi, dari keterangan kedua belah pihak disimpulkan bahwa klaim asuransi Almarhum Sukana tidak dapat dicairkan itu dikarenakan pemberkasan yang telat diserahkan.

“Pihak pelaku usaha memberikan kesempatan pada pihak konsumen, untuk menanyakan langsung pada pihak asuransi, nanti akan dibantu dan dikomunikasikan oleh pihak pengusaha,” ucap Supendi.

Pada kesempatan itu, sambil disaksikan Majelis Sidang BPSK. Pihak BPR-KR Cabang Karangampel berjanji akan memfasilitasi Yayan Rosyani untuk mengajukan kembali klaim asuransi Almarhum Sukana di Wanna Artha Life Pusat.

Akan tetapi perusahaan asuransi yang ditawarkan oleh BPR-KR Cabang Karangampel saat itu bukan dari PT Caraka (perusahaan asuransi) sebelumnya. Melainkan perusahaan asuransi Wanna Artha Life Pusat.

Ditanyakan terkait pergantian perusahaan asuransi yang berbeda, sampai dengan saat ini pihak BPR-KR Cabang Karangampel masih belum memberikan keterangan apapun.

Perlu diketahui Almarhum Sukana beserta istri meninggalkan tiga orang anak yang paling besar berusia 20 tahun (Yayan Rosayani) dan Kedua laginya masih dibangku SD dan TK. Yayan  bersama Kedua adiknya yang sudah yatim piatu dan pihak keluarga saat ini sedang memperjuangkan haknya, yakni mengupayakan pencairan klaim asuransi milik kedua orang tuanya serta pengembalian sebidang tanah yang tinggalkan, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk masa depan ahli waris.***(UT)

Berita lainnya