Tony Chaniago SH : ‘Seram’ Kami Melihat Aktifitas Ilegal Mining di Kecamatan Tambang

Tokoh muda Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Tony Chaniago SH. (Ist)

Bagikan

Kagetnews | Kampar – Hati siapa tidak berkecemuk melihat alam yang merupakan penopang kehidupan manusia dirusak keasriannya oleh segelintir orang pemegang kekuasaan, mereka hanya memikirkan kekayaan mereka pribadi dan sekelompok orang.

Terkesan mereka tidak peduli dengan rusaknya alam, tebing sungai kian lebar (abrasi), ikan biasanya sumber ekonomi masyarakat juga sudah susah untuk ditemui.

Infrastruktur jalan yang biasanya aspal, spontan rusak– siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan itu? Padahal akses jalan merupakan kesejahteraan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Menghadapi para mafia Ilegal Mining di Kecamatan Tambang, masyarakat tidak bisa berbuat banyak sebab masyarakat menilai aparat lemah dalam hal penegakan hukum terkhusus praktek Mafia Ilegal Mining di Kecamatan Tambang.

Menyikapi hal ini, Tony Chaniago SH, mengatakan seram, miris, sadis dan perbuatan tidak manusiawi, kata ini yang pantas ditujukan untuk para mafia Ilegal Mining di Kecamatan Tambang.

Bak jamur di musim hujan, aktifitas galian C atau Ilegal Mining di Kecamatan Tambang, kian ‘tumbuh subur’. Penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum akan aktifitas tersebut.

Dengan adanya dugaan pembiaran sah-sah saja masyarakat berasumsi adanya aparat penegak hukum menikmati hasil dari perusakan alam ini ” Ibarat kera ditaburi pisang, maka terengah-engah oknum penagak hukum bermental korup tertidur menikmati kehancuran alam,” ucap Tony Chaniago SH.

Puluhan aktifitas Ilegal Mining di Kecamatan Tambang, hampir keseluruhan mengenakan robot raksasa si ekskavator. Mereka cuek, mereka tidak takut, bahkan masyarakat mereka nilai hanya sebutiran debu, aspirasi masyarakat tidak mereka pendulikan.

Bahkan, awak media selaku corong pemberi informasi untuk masyarakat juga kerap menjadi korban intimidasi oleh oknum-oknum mafia ilegal mining ” Sudah keriting jemari awak media memberitakan, namun aktifitas ilegal mining terkesan kebal hukum” ucap pria berprofesi selaku advokat ini.

Padahal tegas sejumlah aturan hukum sangat jelas bahwa aktifitas Ilegal Mining yang tidak memiliki izin sangat bertentangan undang-undang. Khusus Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Dalam pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 ini, menyebutkan siapa yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000″ kata Tony Chaniago.

Tidak itu saja, pelaku usaha ilegal mining ini juga bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

” Kita lihat dari ancaman sanksi hukum yang sangat berat, menurut saya kasus ilegal mining ini bukan perkara main-main. Kita meminta penegak hukum serius dalam penindakan, agar kelak anak cucu kita masih bisa menikmati kekayaan alam ini,” tutur Tony Chaniago.

Aktifitas Galian C ini hampir di seluruh desa di Kecamatan Tambang, keseluruhan bisa dikatakan terparah, diantaranya Desa Parit Baru, Teluk Kenidai, Desa Kualu, Terantang dan juga beberapa desa lainnya.

” Mari kita selamatkan kekayaan alam Kecamatan Tambang dari aktifitas ilegal mining, untuk anak cucu kita kelak,” pungkas Tony Chaniago.***(Red)

Berita lainnya