Kagetnews.com | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama gedung dewan, Selasa (12/5/2026).
Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian pendapat umum dari fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap sangat penting bagi pengelolaan pemerintahan dan aset daerah, yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan ini menjadi tahapan awal sebelum kedua rencana peraturan tersebut dibahas lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus nantinya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan tertinggi pemerintah daerah, yakni Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang mewakili Bupati Indramayu, disertai pimpinan serta seluruh anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan berbagai tamu undangan yang mewakili kelompok masyarakat dan lembaga terkait.
Sebagai fraksi pertama yang menyampaikan pendapat, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wardah menyampaikan sejumlah catatan kritis dan saran perbaikan.
Terkait penataan struktur organisasi pemerintahan, mempertimbangkan ada sejumlah penggabungan urusan yang belum dipertimbangkan secara matang.
Salah satu hal yang paling disinggung adalah rencana penyatuan pemadaman kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurutnya, kedua bidang ini memiliki karakteristik tugas, tujuan, serta pola kerja yang sangat berbeda, sehingga jika digabung begitu saja berpotensi menurunkan kecepatan tanggapan dan kualitas pelayanan yang diterima langsung oleh masyarakat. “Kami meminta agar hal ini dikaji kembali dengan melibatkan pihak pelaksana di lapangan dan memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan umum,” tegas Wardah.
Selain itu, terkait pedoman pengelolaan aset daerah, Fraksi Golkar menekankan perlunya aturan yang tegas namun jelas, agar setiap proses mulai dari pencatatan, pemanfaatan hingga penjualan atau penghapusan barang milik daerah berjalan dengan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memberi ruang terjadinya pembatasan atau kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan pandangan selanjutnya melalui juru bicara Suhendri, SH, pada dasarnya menyambut baik kedua rencana peraturan tersebut sebagai langkah untuk menyelaraskan sistem pemerintahan dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. Namun demikian, mengingatkan juga mengingatkan agar setiap perubahan yang dilakukan tidak hanya bertujuan mengurangi biaya atau mengarahkan struktur semata.
“Restrukturisasi harus disertai dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, perbaikan sistem kerja, serta jaminan bahwa seluruh layanan yang dibutuhkan masyarakat tetap dapat diakses dengan mudah dan cepat di seluruh wilayah Indramayu,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar dalam mengatur penggunaan aset daerah, tetap diutamakan fungsi untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan hanya dilihat dari nilai keuangannya saja.
Setelah seluruh pandangan disampaikan, pimpinan rapat menyatakan bahwa seluruh masukan akan dikumpulkan dan disusun secara tertulis, kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dijawab dalam pertemuan resmi selanjutnya.
Seluruh dokumen dan pendapat yang telah disampaikan juga akan menjadi bahan utama yang dibahas secara rinci oleh Panitia Khusus yang akan dibentuk, sebelum rencana peraturan tersebut diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.
Pewarta : Uncu
Editor : LS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.





















