Kagetnews | Jabar – Dugaan kasus korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 bernilai Rp.16,8 miliar yang telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, masih menjadi perhatian serius publik, pada Selasa (26/01/2026).
Dalam perkembangannya belakangan ini, pihak Kejati Jabar telah menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kabar itupun ramai beredar disejumlah media massa pada September 2025 lalu.
Namun, kabar segar tersebut tampaknya masih simpang siur dan belum betul-betul menyegarkan bagi publik. Pasalnya, hingga kini Kejati Jawa Barat belum mengumumkan penetapan tersangka terkait skandal Tuper DPRD Indramayu 2022 tersebut.
Oleh karenanya, organisasi Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menagih janji terhadap Kejati Jawa Barat untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 yang merugikan uang rakyat hingga puluhan miliar tersebut.
Selain karena sudah naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, dengan persoalan serupa yakni Tuper di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024 bernilai Rp20 miliar, Kejati Jawa Barat sudah menetapkan 2 orang tersangka pada Desember 2025 lalu, yakni mantan Sekwan DPRD Bekasi dan mantan Wakil DPRD Bekasi.
Bahkan, publik mendesak Kejati Jabar agar menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami menagih janji Kejati yg akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten Indramayu TA 2022/2003, apabila boleh dibandingkan dengan kota Bekasi yg langsung di tetapkan tersangka baru-baru ini, Kabupaten Indramayu benar-benar mengalami kemunduran dalam penegakan hukum,”Pungkas Ketua PPPI, Niken Haryanto.
Pertanyaan PPPI muncul, apakah Kejati Jawa Barat mandul atau tidak punya keberanian dalam menetapkan tersangka kasus korupsi yang masuk dalam kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Apabila diawal tahun ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum saja menetapkan tersangka, kami pemuda peduli perubahan Indramayu (PPPI) sebagai garda terdepan yang tidak kenal lelah dalam menjaga demokrasi dan yg mempunyai cita-cita untuk membersihkan kota mangga dari segala bentuk korupsi yang searah dengan tujuan Presiden Indonesia yaitu Asta Cita, maka kami akan dengan lantang untuk menyuarakan aksi di istana negara dan menyampaikan langsung ke presiden Prabowo Subianto bahwasanya penegakan hukum para koruptor di Jawa Barat khususnya di Indramayu mandul, bahkan mengangkangi tujuan Presiden Republik Indonesia dalam membangun dan mewujudkan visi” Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045.” Ujar Niken bersuara lantang.
Desakan publik atas kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 tersebut memungkinkan akan terus meningkat selama belum ditetapkannya tersangka atas kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah itu.
Seperti diketahui bersama bahwa, terkait kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 tersebut beberapa kali menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan masyarakat di wilayah Indramayu dengan tuntutan agar perkara itu diusut secara tuntas dan terduga pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, nama Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menjadi sorotan serius publik atas keterlibatannya bahkan sebagai aktor utamanya. Pasalnya, saat tahun 2022 lalu Dirinya menduduki kursi Ketua DPRD Indramayu. Meski begitu, publik tetap menghargai proses hukum yang dijalankan oleh Kejati Jabar. *** (Red)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















