Search
Beranda » Opini » Mengapa UMKM Rentan Kehilangan Merek?

Mengapa UMKM Rentan Kehilangan Merek?

  • taufid
  • January 7, 2026
  • 4:25 pm
  • Opini
  • taufid
  • 07/01/2026
  • 16:25
Gambar ilustrasi. (Ist)

Bagikan

Oleh: Fatoni Amirudin Akbar

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia

 

Kagetnews | Opini

 

• Tinjauan Hukum Pendaftaran Merek di Era Digital

Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, merek telah menjadi salah satu aset paling berharga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui merek, suatu produk atau jasa dikenali, dibedakan, dan dipercaya oleh konsumen. Namun ironisnya, masih banyak UMKM di Indonesia yang membangun mereknya secara serius di ruang digital tanpa disertai perlindungan hukum yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang justru kehilangan mereknya sendiri karena persoalan hukum.

Marketplace dan media sosial telah membuka akses pasar yang luas bagi UMKM. Produk lokal kini dapat dengan mudah menjangkau konsumen lintas daerah, bahkan lintas negara. Namun keterbukaan ini juga membawa risiko baru. Merek yang ditampilkan secara terbuka di ruang digital menjadi sangat mudah ditiru, didaftarkan, atau diklaim oleh pihak lain yang memiliki pemahaman hukum lebih baik. Fenomena inilah yang membuat UMKM berada pada posisi yang rentan.

Dalam praktik hukum merek di Indonesia, perlindungan tidak diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek, melainkan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Prinsip ini dikenal sebagai first to file, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artinya, tanpa pendaftaran resmi, penggunaan merek selama bertahun-tahun sekalipun tidak menjamin adanya perlindungan hukum.

Prinsip first to file kerap menjadi persoalan serius bagi UMKM. Banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa selama mereka menciptakan dan menggunakan merek lebih dahulu, maka merek tersebut secara otomatis menjadi miliknya. Anggapan ini keliru. Dalam konteks hukum positif Indonesia, sertifikat merek merupakan bukti utama kepemilikan hak atas merek. Tanpa sertifikat tersebut, posisi hukum UMKM menjadi sangat lemah apabila terjadi sengketa.

Berbagai pemberitaan di media online menunjukkan adanya kasus UMKM yang harus menghentikan penggunaan mereknya sendiri karena merek tersebut telah didaftarkan oleh pihak lain. Tidak jarang, pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik, yakni dengan memanfaatkan kelengahan pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya. Situasi ini tentu merugikan, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis dan reputasi usaha.

Rendahnya tingkat pendaftaran merek di kalangan UMKM tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kendala.

Pertama, rendahnya literasi hukum kekayaan intelektual. Banyak UMKM yang belum memahami bahwa merek adalah aset hukum yang harus dilindungi sejak awal. Kedua, masih adanya persepsi bahwa pendaftaran merek membutuhkan biaya besar dan proses yang rumit. Ketiga, keterbatasan pendampingan hukum, khususnya bagi UMKM di daerah.

Padahal, dari sisi regulasi dan sistem, negara telah menyediakan mekanisme pendaftaran merek yang relatif lebih sederhana dibandingkan masa lalu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengembangkan sistem pendaftaran merek secara daring yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Biaya pendaftaran bagi UMKM pun telah dibedakan dan lebih terjangkau. Namun, kemudahan ini belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan kesadaran hukum di tingkat pelaku usaha.

• Pendaftaran merek sejatinya memberikan manfaat strategis bagi UMKM

Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya serta melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Perlindungan ini sangat penting di era digital, di mana persaingan usaha semakin ketat dan potensi sengketa semakin besar. Selain itu, merek yang terlindungi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pengembangan usaha, termasuk kerja sama bisnis dan pembiayaan.

Dari perspektif kebijakan publik, perlindungan merek bagi UMKM seharusnya diposisikan sebagai bagian integral dari strategi pemberdayaan ekonomi digital. Program pembinaan UMKM tidak cukup hanya berfokus pada aspek produksi dan pemasaran, tetapi juga harus mencakup perlindungan hukum atas aset tidak berwujud, seperti merek. Edukasi hukum kekayaan intelektual perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan program UMKM di tingkat pusat maupun daerah.

Selain pemerintah, platform marketplace dan ekosistem digital juga memiliki peran strategis. Dengan semakin banyaknya UMKM yang bergantung pada platform digital, diperlukan upaya bersama untuk mendorong kesadaran pendaftaran merek, misalnya melalui edukasi, notifikasi, atau kolaborasi layanan. Langkah ini tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan iklim usaha digital yang lebih sehat dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kerentanan UMKM kehilangan merek bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan regulasi, melainkan oleh kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Di era digital, merek bukan lagi sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, pendaftaran merek harus dipandang bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai investasi hukum jangka panjang bagi UMKM.

Tanpa perlindungan hukum yang memadai, merek yang dibangun dengan kerja keras justru dapat menjadi sumber kerugian. Sudah saatnya pendaftaran merek menjadi bagian dari kesadaran dasar setiap pelaku UMKM yang ingin bertahan dan berkembang di tengah persaingan digital yang semakin kompleks. ***


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Al Azhar, Fatoni Amirudin Akbar, Opini
PrevSebelumnyaResolusi 2026, Politik Hukum Perlindungan Konsumen 
TerbaruGugatan Kuota Internet ke MK dalam Sudut Pandang Hukum Perlindungan Konsumen Next
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

Potret Kodim 0616/Indramayu melaksanakan kegiatan ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Ayu Indramayu. (ist)

Peringati HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi, Kodim 0616/Indramayu Ziarah ke TMP

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti