Kagetnews | Indramayu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Indramayu mendampingi korban Kejahatan seksual yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria Lansia berusia 70 tahunan.
Sebelumnya, pihak korban telah membuat laporan di Polres Indramayu pada 6 Oktober 2025, dan ditangani langsung oleh unit V PPA Polres Indramayu. Atas laporan tersebut, pada 14 Oktober 2025 dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pihak korban.
Sementara itu, Pengacara dari LBH Ansor Indramayu yang mendampingi, Sunida S.H.I dan M. Zaki Mubarok. S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara yang ditanganinya itu masih dalam tahap awal penyidikan.
“Pada saat itu pihak penyidik melakukan pemeriksaan pertama kepada pihak korban menanyakan kronologis kejadian yang menimpa korban, kurang lebih proses pemeriksaan sekitar 2 jam,” ujar Zaki Mubarok selaku Kuasa Hukum.
Diketahui peristiwa pencabulan tersebut bermula pada hari Senin siang hari, 6 Oktober 2025, Seorang anak yang menjadi korban pencabulan sedang bermain bersama teman-temanya kemudian Pelaku seorang kakek lansia melakukan aksi bejatnya yang tidak pantas kepada korban.
Selang tak berapa lama dari aksi bejat si Kakek, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan kepolisian di hari yang sama.
Miftah, SH., MH. selaku Ketua LBH Ansor Indramayu yang mendapat mandat dari Orang Tua Korban Pencabulan tersebut, berkomitmen akan mendampingi persoalan hukum ini sampai tuntas.
“Sungguh sangat miris, seharusnya pelaku ini di usia tuanya fokus dengan ibadah, akan tetapi pada kenyataannya harus berhadapan dengan hukum dan ada kemungkinan menghabiskan sisa umurnya di penjara,” kata Miftah.
“Kami akan memberikan pendampingan yang terbaik kepada pihak korban, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan yang lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Miftah.
Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran.
Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pewarta: Candra






















