Kagetnews | Indramayu – Pengadilan agama Indramayu menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yakni persediaan Dipa 04. (400767). berupa blanko akta cerai tahun 2014,2015,2019,2025.
Dalam kegiatan pemusnahan
Blanko akta cerai yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk komitmen, Pengadilan Agama indramayu dalam menjaga keamanan data, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendukung tertib administrasi di lingkungan peradilan, mulai per 1 Juli 2025 pengadilan agama menerapkan E akta cerai secara digital.
Hal itu di sampai kan oleh Plt sekretaris pengadilan agama Indramayu Erlendi Maulid ketika memberi keterangan kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan blanko akta cerai pada hari Jumat (26/09/2025)
.
“Pemusnahan blanko akta cerai ini di lakukan dengan cara di bakar sesuai arahan dari mahkamah agung untuk mendukung penerapan akta cerai tanpa kertas di seluruh Indonesia”ujarnya
Erlandi menambahkan nantinya sistem digital ini untuk masyarakat yang berperkara bisa mengunduh dengan menggunakan kode virtual dan di cetak kapan pun dan di manapun.
“Tentunya setelah melalui prosedur dari pihak pengadilan agama dan pihak yang berperkara sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Erlendi menambahkan Peralihan akta cerai digital ini selain untuk mendukung transparansi proses perceraian peralihan melalui E akte cerai ini juga untuk meminimalisir penyalahgunaan pemalsuan dokumen.
Acara pemusnahan blanko akta cerai ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Drs. Abdul Rosyid, MH. Dan dilaksanakan di halaman Pengadilan agama Indramayu dengan di saksikan oleh seluruh jajaran pegawai pengadilan agama.**
Pewarta: Uncu





















