Kagetnews | Indramayu – Sejumlah pengusaha travel wisata yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Kabupaten Indramayu Jawa Barat (SP3JB) melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, pada Rabu (12/8/2025) di Kantor Pendopo Indramayu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi kepada Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin terkait adanya larangan study tour bagi sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/Kesra tertanggal 6 Januari 2025 tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
“Imbauan pelarangan study tour oleh Gubernur Jabar itu dinilai sangat merugikan pengusaha travel. Tidak sedikit yang gulung tikar akibat larangan tersebut,” jelas Ketua SP3JB Juwanda, di hadapan Wakil Bupati.
Wakil Bupati Indramayu menegaskan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata. Ia berkomitmen untuk menyampaikan masukan ini kepada Bupati dan melakukan koordinasi lintas dinas, agar solusi yang diambil tetap mengakomodasi kepentingan pendidikan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi pelaku usaha pariwisata di Indramayu.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik yang dikemas sebagai study tour karena dinilai menambah beban orang tua. Menurut Juwanda, kebijakan ini berdampak besar terhadap kelangsungan usaha dan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata, khususnya di Kabupaten Indramayu.
Aspirasi yang disampaikan SP3JB mewakili para pelaku usaha dan pekerja pariwisata seperti travel agent, tour leader, pemandu wisata, perusahaan otobus pariwisata beserta karyawan, sopir dan kernet bus, pelaku UMKM, pedagang wisata, hotel, restoran, serta tenaga kerja lainya.
Dalam kesempatan yang dihadiri Wakil Bupati yang didampingi oleh para, staff ahli Pemda, Kepala Disdikbud, Kepala Dispara, serta pengurus SP3JB itu, mereka juga menegaskan:
- Mendukung penuh program 14 Percepatan Indramayu REANG, khususnya di bidang pendidikan, pengembangan pariwisata, dan program “Wong REANG Wadul”.
- Mengingatkan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, struktur kurikulum mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler — di mana kegiatan kokurikuler meliputi outbound, benchmarking, dan study tour yang berfungsi sebagai penguatan karakter dan materi pembelajaran.
SP3JB menilai, larangan study tour akan memperparah angka pengangguran dan menghilangkan mata pencaharian pekerja pariwisata di Indramayu dan Jawa Barat.
Oleh karena itu, mereka memohon agar Pemkab Indramayu tidak melarang dan tidak menutup kegiatan study tour, benchmarking, outing class, atau edukasi wisata di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Meminta Pemkab Indramayu membuat regulasi perizinan study tour melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu.
SP3JB berharap Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dapat mengakomodasi aspirasi ini demi menjaga keberlangsungan industri pariwisata daerah sekaligus mendukung proses belajar siswa melalui kegiatan edukatif dan pembentukan karakter di luar kelas.
Penulis: Sujaya
Editor: Iim