MUI Provinsi Maluku Gelar Rakerda 2025, Teguhkan Peran Sebagai Khadimul Ummah & Shadiqul Hukumah

Bagikan

Kagetnews | Ambon — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dengan mengangkat tema “Memperkokoh Majelis Ulama Indonesia sebagai Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah”. Kegiatan ini berlangsung di Grand Avira Hotel, Lantai IV, Kota Ambon, Kamis (26/6).

Sebanyak 67 peserta berasal dari Pengurus MUI Provinsi Maluku masa khidmat 2024 – 2029 dan Pimpinan MUI Kabupaten Kota se Maluku hadir dalam agenda tahunan tersebut. Rakerda secara resmi dibuka oleh Ir. Sadali Ie, M.Si, yang mewakili Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Sadali menekankan pentingnya Rakerda sebagai sarana strategis untuk menyatukan langkah dan menyusun program kerja yang selaras dengan visi MUI. Ia juga mengingatkan bahwa roda organisasi harus terus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan peran MUI sebagai pelayan umat (Khadimul Ummah) sekaligus mitra strategis pemerintah (Shadiqul Hukumah).

“Rakerda ini bukan hanya rutinitas administratif, tapi juga momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam menjalankan amanah umat dan mendukung program-program pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam,” ujar Sadali.

Melalui Rakerda ini, diharapkan MUI Maluku dapat menyusun program kerja yang aplikatif, responsif terhadap isu-isu keumatan, serta mempererat sinergi antar pengurus di seluruh daerah.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Prof. Dr. Abdullah Latuapo, M.Pd.I., menyampaikan bahwa Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI menjadi ajang penting untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi, baik dari aspek internal maupun eksternal. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan sekaligus tausiyah dalam pembukaan Rakerda tersebut.

Menurut Prof. Abdullah, Rakerda tidak hanya menjadi forum perencanaan kerja, tetapi juga sebagai sarana introspeksi bagi seluruh jajaran MUI untuk memperbaiki kekurangan dan memperkuat kinerja lembaga ke depan.

“Sesuai dengan tema yang diangkat, Rakerda ini diharapkan mampu menjadi tolok ukur dalam menjalankan peran MUI demi kepentingan umat, sekaligus mendukung sinergi dengan program-program pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah MUI sebagai lembaga yang menaungi umat Islam dan berperan strategis dalam menjaga harmoni sosial, terutama di Provinsi Maluku yang dikenal dengan keragaman budayanya.

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Provinsi Maluku Drs. Abdul Kadir El, M.Si  menitik beratkan pada 2 poin penting dalam Rekomendasi MUI Provinsi Maluku Masa Khidmat 2024 – 2029, baik secara internal maupun eksternal.

Secara internal lebih ditekankan pada penataan organisasi yang lebih optimal dan disiplin pengurus. Secara eksternal, ada beberapa hal penting di antaranya :

1. Menyerukan kepada seluruh organisasi/ lembaga Islam se Maluku untuk melakukan bimbingan/penyuluhan kepada masyarakat tentang langkah – langkah strategis dan kongkrit guna memberdayakan perekonomian umat.

2. Menyerukan kepada segenap pengurus dan anggota organisasi serta lembaga-lembaga Islam dan masyarakat untuk mempelopori Gerakan Kerja keras, Jujur, Disiplin, Hemat dan Gemar menabung (GERJURDISMEN).

3. Menyerukan kepada seluruh lembaga/organisasi Islam serta masyarakat untuk mengambil langkah bersama, menggalang gerakan dakwah bil hal, berupa Gerakan Wakaf, Infak, Zakat dan Shadaqah (GERWAKIFZAS) untuk mendayagunakan secara efektif dan produktif untuk kepentingan kaum lemah (du’afa).

4. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan peraturan Presiden No. 151 tahun 2014.  Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah (sesuai pasal 4 peraturan presiden no. 151 tahun 2014 tentang bantuan pendanaan kegiatan Majelis Ulama Indonesia)

5. Menyerukan  kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan reformasi Birokrasi Pemerintahan secara jujur dan adil melalui kompetensi yang dimiliki dengan  menyelusuri rekam jejak setiap PNS di masa lalu sehingga tidak terafiliasi dengan masalah-masalah yang terkait praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta lebih mementingkan kepentingan pribadi/keluarga tanpa  berpihak  kepada kebijakan ekonomi yang mengarah kepada  kesejahteraan rakyat (ujar Sekretaris Umum MUI Provinsi Maluku yang biasa disapa dengan Bapa Dade).

 

Pewarta: Adit
Editor: Taufid

Berita lainnya