Kagetnews | Indramayu -Dengan adanya pemberitahuan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu No 00.25/1700/BKAD yang ditanda tangani Sekda Ir Aep Surahman. Forum Perjuangan Wartawan Indramayu & Organisasi Kewartawanan setempat langsung menggelar apel siaga di GPI, pada Rabu 18 Juni 2025.
Chong Soneta Ketua FPWI sekaligus Pembina Apel menyampaikan, bahwa segenap wartawan yang tergabung di FPWI bergerak untuk mempertahankan dan menolak pengosongan gedung GPI.
“Kami akan buat tenda dan dapur di area GPI sampai batas hari yang tidak ditentukan,” terangnya.
Di waktu yang sama, Sekjen FPWI Tomi Susanto dan Kadiv Humas FPWI Andry menyampaikan menurut data yang di dapat bahwa bangunan Gedung GPI memang dimiliki oleh Pemda Kabupaten Indramayu akan tetapi aset tanahnya dimiliki Pemerintah Desa Sindang.
“Jadi seharusnya Pemkab Indramayu jangan sewenang – wenang memerintahkan untuk mengosongkan,” ujar mereka.
“Data sudah jelas tanah GPI milik Pemdes Desa Sindang 32.12.150.013.011.0006, No leter C 1 Persil 60 luas 1.262 m2,” kata Tomi.
Andry menambahkan, jika Pemda Indramayu menginginkan gedung dipersilakan akan tetapi jangan sampai ada penyerobotan lahan.
“Jika yang memerintahkan Pemdes Sindang itu baru benar mekanismenya. Maka dari itu semua organisasi Wartawan yang ada di Indramayu siap untuk mempertahankan gedung GPI,” tegasnya.
Hadir dalam Apel siaga tersebut Ketua FPWI, Plt. PWI, Seluruh Ketua Organisasi kewartawanan dan Tokoh Masyarakat Desa Sindang serta perwakilan wartawan Indramayu Barat dan Indramayu Timur.
Pewarta: Uncu
Editor: Taufid