Kagetnews | Indramayu – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa daring Suara Dermayu dengan judul:
“Oknum Pegawai Anak Usaha BUMN Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp. 1,5 Miliar”
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa, dugaan permasalahan hukum yang melibatkan salah satu pihak yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur CV Karya Abadi Sejahtera, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi:
1. Bahwa CV Karya Abadi Sejahtera tidak memiliki keterlibatan hukum maupun administratif terhadap dugaan penggelapan dana sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.
2. Bahwa mantan Wakil Direktur atas nama Saudari Yayah Pujiayanah yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut, telah tidak lagi memiliki hubungan hukum dan kepengurusan aktif di perusahaan sejak beberapa waktu lalu.
3. Bahwa yang bersangkutan secara sepihak dan tanpa izin membawa serta menguasai dokumen legalitas perusahaan pada sekitar bulan Juni 2024, yang hingga saat ini belum dikembalikan kepada perusahaan.
4. Bahwa seluruh aktivitas atau pernyataan yang dilakukan oleh Saudari Yayah Pujiayanah tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, dan kami tidak pernah memberikan kuasa maupun mandat dalam bentuk apa pun sejak yang bersangkutan tidak lagi menjabat di struktur manajemen.
5. CV Karya Abadi Sejahtera masih beroperasi secara sah berdasarkan:
Akta Pendirian No. 66 tanggal 24 November 2024, dan
Akta Perubahan No. 17 tanggal 7 Desember 2020, yang dibuat oleh Notaris Iin Rohini, S.H.
Kami berharap pihak media, mitra usaha, dan masyarakat tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai fakta hukum dan tidak mencemarkan nama baik perusahaan tanpa dasar yang jelas.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga integritas, nama baik, dan kredibilitas CV Karya Abadi Sejahtera di hadapan publik.
Hormat kami,
CHAERUN NAJIB
Direktur Utama
CV Karya Abadi Sejahtera