Kagetnews | Indramayu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu atau yang sering disebut Dinas Perizinan akan melakukan upaya tegas mencabut izin tower serta merekomendasikan kepada Satpol PP untuk penyegelan Tower jaringan seluler milik PT TBG (Tower Bersama Grup) yang berada di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, jika pihak perusahaan enggan memenuhi panggilan klarifikasi serta penyelesaian masalah bersama warga setempat.
Hal tersebut dikatakan oleh Suratno Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Perizinan DPM PTSP Kabupaten Indramayu. Pada 8 Mei 2025.
Menurutnya Pihak PT TBG sudah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan DPMPTSP untuk klarifikasi dan itikad penyelesaian permasalahan bersama warga, dan hal tersebut merupakan ketidak patuhan terhadap Pemerintah Daerah.
“Kami dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu akan surati sekali lagi pihak PT TBG selaku pemilik tower, jika tetap tidak diindahkan maka kami menegur perusahaan dari sistem OSS dan merekomendasikan pihak Satpol PP untuk menyegel tower tersebut,” jelas Suratno dengan tegas.
Sementara itu, Adi Iwan Mulyawan selaku Ketua PBH Peradi Indramayu sekaligus Pendamping Hukum dari warga terdampak Tower TBG yang berada di Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu berkomitmen akan mengadvokasi persoalan tersebut sampai tuntas.
“Jika pihak PT TBG ini tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini maka saya meminta kepada pihak DPMPTSP atau Pemerintah setempat untuk menginvestigasi perizinan tower tersebut, karena diduga menyalahi aturan dan saya meminta kepada pihak perusahaan untuk membuka dokumen perizinannya agar semuanya jelas, ” terang Adi Iwan.
Pada kesempatan itu, Adi Iwan mengatakan akan mengupayakan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu.
Sampai dengan berita ini muncul pihak TBG enggan memberikan keterangan apapun. *** (wasta)