Oleh: Fahruroji
Koordinator BEM PTNU Jabar
Kagetnews | Opini – Diduga telah terjadi tindakan represif oleh aparatur kepolisian dalam mengamankan massa aksi disetiap titik Kabupaten Kota di khususnya di Jawa Barat.
Para aksi massa selalu mendapatkan tindakan represif oleh aparat yang tidak bermoral ketika dalam pengamanan massa aksi, sungguh perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi dan keji!
Benar benar melanggar aturan yang telah tertuang dalam Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008.
Berikut adalah aturan yang mesti dijalankan oleh aparatur kepolisian menurut Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008.
a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.
Kendati demikian, pelaku pelanggaran yang telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).
Pada faktanya tindakan represif kerap sekali terjadi dan dialami langsung oleh keluarga besar BEM PTNU yang sedang melakukan aksi.
Sungguh ironi, banyak tangis dan darah yang telah bercucuran hanya untuk menyampaikan sebuah kebenaran!
Akhir kata, perbuatan ini tidak bisa diindahkan! kami tidak bisa diam terhadap tindakan keji yang sangat melanggar aturan dan norma. Kami BEM PTNU Jabar mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparatur kepolisian.
Kami melawan!
Luka mereka luka kita semua!!!