Kagetnews | Indramayu – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ataupun BPJS ketenaga kerjaan adalah untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS juga bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup bagi setiap rakyat Indonesia. Akan tetapi masyarakat atau pasien yang memiliki kartu BPJS kesehatan ataupun ketenaga kerjaan juga harus memahami aturan ketika membutuhkan perawatan dari rumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS tersebut.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Tarmudi SKM., MKM. saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, BPJS saat ini sedang berlakukan aturan yang ketat. Jumat 21 Februari 2025.
Saat ini, pertanggungan BPJS tidak semua penyakit pasien baik yang gawat darurat maupun tidak darurat bisa diterima dan dirawat menggunakan kartu BPJS.
Sekarang pasien yang termasuk bukan gawat darurat, tindakannya tidak lagi harus melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), tetapi diarahkan melalui Poliklinik yang berada di fasilitas kesehatan.
“Bagi pasien yang dianggap gawat darurat bisa melalui IGD seperti kecelakaan, dan yang bersifat mengancam nyawa bisa diakses menggunakan kartu BPJS, jika pasien memiliki kartu BPJS,” kata Tarmudi.
Adapun pasien yang tidak gawat darurat bisa menggunakan kartu BPJS dan mendapat rawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Poli dan disertakan dengan surat rujukan dari fasilitas pertama.
“Itupun tetap sesuai hasil pemeriksaan dari dokter, apakah pasien tersebut perlu untuk dirawat atau tidak,” imbuh Tarmudi.
Apabila ada pasien yang tidak termasuk gawat darurat masuk ke IGD tetapi ingin cepat ditangani dan dirawat inap, maka bisa masuk ke pelayanan umum (berbayar).
“Kami hanya menjalankan regulasi dari BPJS itu sendiri, kami dari pihak rumah sakit bukan menolak pasien menggunakan kartu BPJS, tetapi aturan dari BPJS. Bagi pasien yang tidak gawat darurat menginginkan rawat inap bisa menggunakan kartu BPJS bisa melalui poli disertai surat rujukan dari fasilitas Pertama, itupun melalui hasil pemeriksaan dari dokter apakah pasien itu butuh dirawat inap atau tidak,” tegasnya.
Pihak rumah sakit sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial, website, Instagram untuk menyampaikan pada masyarakat bahwa ada kriteria pasien jika menggunakan kartu BPJS lewat IGD. Peraturan tersebut berdasarkan Permenkes RI.No.47 tahun 2018 pasal 3 ayat 2 kriteria pasien gawat darurat medis apabila, mengancam nyawa membahayakan diri dan orang lain dan lingkungan, adanya gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan atau memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma).
Pewarta: Wasta
Editor: Taufid