Oleh: KH. Heri Kiswanto, M. Si.
Kagetnews | Religi – Dalam kitab Syarhu Lum’at al I’tiqad didapati pembahasan terkait HR Muttafaq ‘Alaih, yang merupakan hadits dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain (mengemis), sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.”
Islam melarang pemeluknya dari perbuatan meminta-minta (mengemis), apalagi diikuti dengan berbohong dan menipu orang lain dan berpura-pura miskin. Banyak hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.
Selanjutnya, HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan ath-Thabrâni juga membahasa perkata yang sama. Hadits dari Hubsyi bin Junaadah r.a , ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.
Dalam kitab Syarhu Lum’at al I’tiqad didapati juga hadis yang serupa dengan hadits-hadits sebelumnya, yakni HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan an-Nasâ`i, Hadits lain yang senada dengan hadits di atas, diriwayatkan dari Samurah bin Jundub r.a, Rasulullah saw bersabda, ”Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu.
Namun, ada juga hadits yang membolehkan meminta kepada seseorang, namun dengan alasan yang dibenarkan sebagai berikut:
HR Muslim, Abu Dâwud, Ahmad, dan an-Nasâ`i) Rasulullah SAW merinci siapa saja orang yang boleh mengemis kepada orang lain. Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali R.A, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti,
(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup, sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ”Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup”, ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.
____
P. Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
0857 1645 8522. Dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Annur Yogyakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIYO) Yogyakarta, A’wan Syuriyah PWNU DIY.