Search
Beranda » Uncategorized » Hirarki Kewenangan PN, PT dan MA

Hirarki Kewenangan PN, PT dan MA

  • September 24, 2024
  • 12:39 am
  • Uncategorized
  • 24/09/2024
  • 00:39
Gambar ilustrasi. (Sumber: Hartanto Boechori)

Bagikan

Oleh: Hartanto Boechori

Kagetnews | Opini – Hirarki kewenangan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) diatur dalam beberapa undang-undang dan aturan hukum di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

• Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa peradilan dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi), dan pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung).

• Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam ruang lingkup aspek faktual dan hukum.

• Pengadilan Tinggi bertindak sebagai pengadilan banding yang memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri dalam hal terjadi keberatan terhadap putusan tersebut.

• Mahkamah Agung bertugas memeriksa penerapan hukum melalui kasasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009)

• Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa Mahkamah Agung hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dalam tingkat kasasi. Di tingkat kasasi, MA tidak lagi memeriksa fakta atau bukti baru, tetapi hanya memeriksa penerapan hukum pada putusan yang sudah diambil di pengadilan bawah (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi).

• Pasal 45A ayat (2) mempertegas bahwa kasasi di MA fokus pada penerapan hukum, bukan pada pemeriksaan ulang fakta-fakta dari perkara yang sudah disidangkan.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (Banding) di Jawa dan Madura

• Mengatur fungsi Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan banding yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan bukti yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri.

Secara umum, pengaturan hirarki dan kewenangan antara PN, PT, dan MA ini memastikan bahwa Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa aspek faktual, Pengadilan Tinggi untuk meninjau kembali keputusan dari PN termasuk bukti dan fakta yang ada, dan Mahkamah Agung berperan dalam memeriksa penerapan hukum tanpa menyidangkan ulang fakta-fakta atau bukti-bukti.

Lebih detil tentang hirarki peran PN, PT dan MA;

1. Peran dan Fungsi Pengadilan Negeri (PN) dalam Memeriksa Fakta

Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama tidak hanya memeriksa fakta-fakta dan bukti yang ada, tetapi juga menyusun argumentasi hukum yang menjadi dasar putusan mereka. Hal ini penting karena putusan di tingkat PN menjadi pijakan utama bagi pengadilan banding dan kasasi dalam menilai perkara.

2. Kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai Pengadilan Banding

Pengadilan Tinggi tidak hanya memeriksa kembali fakta dan bukti, tetapi juga memberikan ruang untuk memperbaiki atau menguatkan penerapan hukum dari Pengadilan Negeri. Dalam beberapa kasus, PT dapat memperbaiki kesalahan penerapan hukum yang dibuat oleh PN, tetapi tetap berdasarkan fakta-fakta yang telah disidangkan di tingkat pertama.

3. Ruang Lingkup Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung hanya berwenang dalam memeriksa penerapan hukum, yang berarti bahwa MA fokus pada aspek apakah hukum telah diterapkan secara benar di tingkat PN dan PT. Ini bisa menambah pemahaman publik mengenai keterbatasan MA dalam memeriksa ulang bukti-bukti atau fakta baru.

4. Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak

Dalam sistem peradilan, terutama terkait dengan proses balik nama sertifikat di BPN. Jika BPN telah menyatakan keabsahan, maka ini menjadi aspek penting dalam menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah.

5. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan oleh MA

Putusan MA bisa saja menyimpang dari fungsi dasarnya (jika yang harusnya hanya memeriksa penerapan hukum), bisa berpotensi penyalahgunaan kewenangan yang akan menjadi ancaman bagi sistem hukum Indonesia. Penerapan hukum kasasi di MA harus direformasi. ***

Penulis
Hartanto Boechori
(Referensi dari berbagai sumber)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Hartanto Boechori, Hirarki PN, Hukum, MA, Opini, Pengadilan
PrevSebelumnyaSTIH Adhyaksa Gandeng Recep Tayyeb Erdogan University & Fatih Sultan Mehmet University untuk Program Student Exchange
TerbaruFPN Rayakan Maulid Nabi dengan Gelar Majelis Puisi untuk PalestinaNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

Potret Kodim 0616/Indramayu melaksanakan kegiatan ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Ayu Indramayu. (ist)

Peringati HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi, Kodim 0616/Indramayu Ziarah ke TMP

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti