Kagetnews | SBB – Ketua Bidang Hukum & Advokasi PP Saka Mese Nusa Student Asociotion (SMNE) Jakarta, Ivand Wakano, sesalkan insiden tragis yang menimpa siswa di Kabupaten Seram Barat akibat keracunan masal usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa 21 Oktober 2025.
Sebanyak 140 (seratus empat puluh) siswa berdasarkan laporan dari sejumlah sekolah tingkat PAUD, SD Inpres Telaga Ratu, MI 2 Kairatu di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Barat, Maluku.
Menurut Ivan, ini bukan soal keberhasilan penyelenggaraan program makanan bergizi gratis, tetapi soal keselamatan generasi bangsa. Kelalaian seperti ini tidak boleh di tolerir dan harus di usut tuntas.
“Kami meminta Pemda dalam hal ini Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman untuk segera mengevaluasi penyaluran MBG oleh mitra dapur bergizi yang ada di Kecamatan Kairatu tersebut,”
Lebih lanjut, kata Ivan, keracunan makanan seperti ini biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain yakni kualitas bahan pangan yang tidak layak konsumsi (basi, kadaluwarsa, atau terkontaminasi). Proses pengolahan yang tidak higienis, baik karena kelalaian penyedia makanan atau lemahnya pengawasan dari pihak sekolah/pemerintah ini penting untuk di evaluasi secara menyeluruh.
Selain itu, kejadian tersebut dapat dikategorikan tindakan pidana jika terdapat kelalaian, apalagi jika sampai mengakibatkan kematian. Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang pada pasal 359, dengan ancaman pidana 5 tahun, dan merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 yang berbunyi; Setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar.
Pewarta: Rinaldi
Editor: Taufid